KOMPAS.com - Empat remaja di Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap polisi lantaran membunuh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Keempat pelaku tersebut berinisial AD (13), MA (14), MI (15), dan HB (13).
Dua pelaku, AD dan HB, adalah siswa kelas 6 SD. Sedangkan, MI putus sekolah kelas 3 SMP dan MA tidak sekolah.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pelaku melakukan perbuatan itu karena kesal dengan korban yang merupakan ODGJ.
Selain itu, korban disebut pernah melempar batu ke MA hingga mengenai punggung dan sepeda motornya.
Baca juga: Mayat Terikat di Lebak Korban Pembunuhan, Pelakunya Siswa SD dan SMP
Sebelum dibunuh pada Jumat (9/6/2023), korban sempat dianiaya berulang kali oleh korban sejak tiga hari sebelumnya.
"Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban dengan tali tampar warna biru, kemudian korban digiring ke arah pantai," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/6/2023).
Pelaku menganiaya dan membunuh korban di dekat pantai di kawasan Kecamatan Bayah, Lebak.
Baca juga: Polisi Periksa Kejiwaan Siswa SD dan SMP Pembunuh ODGJ di Lebak
Dalam melakukan penganiayaan hingga berujung pembunuhan terhadap korban, para pelaku berbagi tugas.
"MA yang punya ide, mengikat tali dan memukul korban dengan kayu," ucap Wiwin.
AD berperan memukul korban dan membakar muka dan tangan korban.
MI berperan memukul korban sebanyak dua kali, mengucurkan bensin, dan mengikat korban di pohon dekat pantai.
Adapun HB ikut menganiaya korban.
Baca juga: Mayat Ditemukan Dalam Kondisi Terikat di Bayah Lebak, Diduga Korban Pembunuhan
Saat menangkap pelaku, polisi turut menyita barang bukti, antara lain satu kaus lengan pendek warna hitam, satu celana pendek hitam, satu bilah kayu sepanjang kurang lebih satu meter, sebuah batu, satu sepeda motor, dan tiga utas tali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lebak Iptu Andi Kurniady menjelaskan, dalam penanganan kasus ini, polisi akan melibatkan psikolog.
"Rencana ke depan kami dari Satreskrim Polres Lebak akan berkoordinasi degan UPT PPA dan Psikologi untuk mengecek kejiwaan pelaku," ungkapnya, Jumat.
Sebagai informasi, kasus remaja bunuh ODGJ ini terungkap setelah jenazah korban ditemukan oleh warga bernama Minah (43) pada Rabu (14/6/2023) sore.
Baca juga: 4 Siswa SD dan SMP Aniaya ODGJ hingga Tewas di Lebak, Korban Dipukuli dan Dibakar Berulang Kali
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banten, Acep Nazmudin | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.