Kasus itu kemudian dilaporkan korban ke Polres Tegal Kota hingga kini bergulir ke meja Pengadilan Negeri Tegal.
Humas PN Tegal Sarif Hidayat mengungkapkan sidang dugaan perzinaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Endra Hermawan, dengan anggota Sami Anggraeni, dan Rina Sulastri Jennywati.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Dedy Winardi.
Sarif Hidayat mengatakan, sidang dengan dua terdakwa yaitu UF dan DSA dengan nomor perkara 46/Pid.B/2023/PN Tegal, dan 47/Pid.B/2023/PN dilaksanakan tertutup.
"Karena asusila maka sidang dilaksanakan tertutup," kata Sarif di PN Tegal.
Sarif juga membenarkan jika salah satu terdakwa merupakan oknum Polwan Polres Tegal. Sementara agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi.
"Oknum Polwan. (Agenda) sekarang masih pemeriksaan saksi-saksi," kata Sarif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.