TEGAL, KOMPAS.com - Oknum polisi wanita atau polwan dari Polres Tegal, Briptu UF (29) digerebek suaminya yang juga polisi saat sedang berduaan dengan pemuda lajang berinisial DSA (23) di dalam sebuah kamar hotel di Kota Tegal, Jawa Tengah.
Kasus dugaan perzinaan itu kini bergulir ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Tegal setelah dilaporkan suami UF yaitu Brigadir A yang juga polisi yang berdinas di Polres Tegal.
DSA yang merupakan warga Desa Tonggara, Kecamatan Kedungbanteng, Tegal, merupakan karyawan sebuah kursus mengemudi yang menjalin kerja sama dengan Satlantas Polres Tegal.
Diketahui, UF merupakan rekan kerja DSA yang sama-sama bekerja di lingkungan Unit SIM.
Baca juga: Oknum Polwan di Tebing Tinggi Digerebek Suami di Hotel, Ditemukan Sedang Berdua dengan Sesama Polisi
Keduanya digerebek saat di sebuah kamar hotel di Kota Tegal pada 30 Oktober 2022 lalu.
Sementara dalam sidang yang digelar dengan agenda pembuktian dari penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi, di PN Tegal, Kamis (15/6/2023).
Kuasa Hukum Brigadir A, Sukoco berharap sidang bisa dilaksanakan secara cermat dan seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Harapan dari korban, para pelaku bisa dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya," kata Sukoco, di PN Tegal, pada Kamis.
Sukoco mengungkapkan, kliennya melaporkan istrinya UF dan DSA Pasal 284 (1) KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman 9 bulan penjara.
"Kami serahkan ke majelis hakim agar bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya," kata Sukoco.
Sukoco mengungkapkan, kasus dugaan perselingkuhan atau perzinahan bermula dari kecurigaan korban setelah sering mendapat informasi jika istrinya UF dan DSA memiliki hubungan mesra.
Baca juga: Paksa Siswi SMA Threesome hingga Diperkosa Berkali-kali, Pasutri Asal Jepara Diringkus Polisi
Diduga keduanya menjalin komunikasi intens dan mesra sejak awal 2022.
Hingga akhirnya korban yang mendapat informasi, melakukan penggerebekan di sebuah kamar hotel di Kota Tegal pada 30 Oktober 2022.
Kasus itu kemudian dilaporkan korban ke Polres Tegal Kota hingga kini bergulir ke meja Pengadilan Negeri Tegal.
Humas PN Tegal Sarif Hidayat mengungkapkan sidang dugaan perzinaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Endra Hermawan, dengan anggota Sami Anggraeni, dan Rina Sulastri Jennywati.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Dedy Winardi.
Sarif Hidayat mengatakan, sidang dengan dua terdakwa yaitu UF dan DSA dengan nomor perkara 46/Pid.B/2023/PN Tegal, dan 47/Pid.B/2023/PN dilaksanakan tertutup.
"Karena asusila maka sidang dilaksanakan tertutup," kata Sarif di PN Tegal.
Sarif juga membenarkan jika salah satu terdakwa merupakan oknum Polwan Polres Tegal. Sementara agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi.
"Oknum Polwan. (Agenda) sekarang masih pemeriksaan saksi-saksi," kata Sarif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.