BANYUASIN, KOMPAS.com- Seorang ayah tiri di Banyuasin, Sumatera Selatan, memerkosa anaknya berinisial S.
Perbuatan tak terpuji pelaku, KR (56), dilakukan selama empat tahun. Saat ini KR telah ditangkap anggota Polres Banyuasin.
Menurut polisi, pelaku sempat jadi buronan petugas. Namun berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Pringsewu, Lampung, Selasa (14/6/2023).
Baca juga: Pengakuan Penjual Coto Pemerkosa Karyawan yang Disabilitas, Tak Tahan Usai Nonton Film Porno
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar mengatakan, korban diperkosa pertama kali pada usia 12 tahun.
Saat itu, korban sedang menonton televisi di rumah tiba-tiba didekati pelaku dan melakukan perbuatan tak senonoh. S mencoba melawan, namun pelaku balik mengancam akan membunuh ibu kandung S.
Baca juga: Pemerkosa dan Pembunuh Putrinya Divonis Penjara 9 Tahun, Sang Ibu: Tidak Adil, Hukum Mati
“Akhirnya korban menuruti permintaan pelaku karena takut ibunya akan dibunuh,”kata Hary, Kamis (15/6/2023).
Hary menjelaskan, perbuatan KR terungkap usai korban dan keluarga lainnya melapor ke polisi.
“Saat kejadian korban masih di bawah umur, sehingga pelaku dikenakan Undang-undang perlindungan anak,”ujar Kasat.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 Peraturan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.