Sementara itu, pihak keluarga AK pun membantah pernyataan Gunawan terkait tidak adanya intimidasi dari jaksa.
Video bantahan tersebut diunggah di akun Instagram kakak MA yang bernama Berlan, @makbar5440, pada Senin (12/6/2023).
Dalam unggahan tersebut, Berlan menyebut orang tuanya dipanggil oleh Kejari Lahat dan didesak agar berdamai pada Februari 2023.
"Ibu SD mendesak dan membentak orang tua kami untuk berdamai. Kalau tidak berdamai, maka MA dipenjara. Itupun diucapkannya berulang-ulang kalinya," kata Berlan.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah membentuk tim untuk mengusut kasus itu.
Wakil Kepala Kejati Sumsel Agoes Soenanto Prasetyo mengatakan, tim yang dibentuk ini akan mengevaluasi dan mengeksaminasi atas perkara MA, seorang pelajar SMP yang menjadi tersangka atas kasus penganiayaan.
“Apabila ada hal yang menyimpang, maka akan kami tindak tegas, baik, Kejari, Jaksanya. Selain itu kami juga akan eksaminasi terhadap perkara itu,” kata Agoes saat memberikan keterangan pers, Senin (12/6/2023).
Sebagai informasi, eksaminasi sendiri merupakan tindakan penelitian dan pemeriksaan berkas perkara di semua tingkat penanganan perkara oleh setiap jaksa atau penuntut umum.
Menurut Agoes, sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak pasal 5 ayat 1,2,3 dan pasal 6 sistem peradilan anak mengamanatkan terhadap anak wajib dilakukan diversi.
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Kajari Lahat Bantah Tudingan Siswa SMP Diintimidasi Jaksa, Sebut Tak Ada Pertemuan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.