KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Sumatera Selatan, membantah telah mengintimidasi seorang siswa sekolah menengah pertama (SMP) berinisial MA (13).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Gunawan Sumarsono, tidak ada pertemuan antara jaksa berinisial SD dengan orangtua AK.
"Tidak ada intimidasi dan ancaman. Tidak ada juga pertemuan antara SD dan orang tua AK. Apa yang disampaikan AK dalam video tidak benar, " katanya dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Pelajar SMP di Lahat Mengaku Diintimidasi Jaksa, Diusut Kejati Sumsel
"Untuk diketahui perkara ini belum masuk ke kami namun masih dalam tahap penyidikan oleh Polres Lahat. Artinya kita belum bersentuhan dengan tersangka dan alat bukti, "ujarnya pada Minggu (11/6/2023).
Selain itu, Gunawan juga mengklarifikasi soal berkas kasus MA yang disebut tak diterima Kejari.
Baca juga: Curhatan Pelajar Semarang, Rela Terjang Rob Setiap Hari Agar Bisa Sekolah
Ia menegaskan, berkas tersebut bukan tidak diterima tetapi dikembalikan kembali ke Polres Lahat untuk dilengkapi.
"Kami bukan menolak berkas tapi menggembalikan ke penyidik untuk dilengkapi alat bukti. Kecukupan alat bukti ini yang belum dapat dipenuhi keterangan saksi yang belum bisa menunjukkan tindak pidana yang disangkakan," jelasnya.
Baca juga: Video Viral Pelajar SMP di Lahat Mengaku Diintimidasi Jaksa Mengadu ke Presiden Jokowi
“Tolong saya minta keadilan pada bapak (Presiden) saya dan keluarga diintimidasi oknum kejaksaan Negeri Lahat. Kami korban pengeroyokan, tapi berkas tidak diterima, padahal visum lengkap,” kata MA dalam video.
Selain itu, kata MA, orang tuanya juga sempat diminta datang ke Kejari Lahat dan dipaksa jaksa S untuk berdamai dalam kasus itu.
Sementara itu, pihak keluarga AK pun membantah pernyataan Gunawan terkait tidak adanya intimidasi dari jaksa.
Video bantahan tersebut diunggah di akun Instagram kakak MA yang bernama Berlan, @makbar5440, pada Senin (12/6/2023).
Dalam unggahan tersebut, Berlan menyebut orang tuanya dipanggil oleh Kejari Lahat dan didesak agar berdamai pada Februari 2023.
"Ibu SD mendesak dan membentak orang tua kami untuk berdamai. Kalau tidak berdamai, maka MA dipenjara. Itupun diucapkannya berulang-ulang kalinya," kata Berlan.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah membentuk tim untuk mengusut kasus itu.
Wakil Kepala Kejati Sumsel Agoes Soenanto Prasetyo mengatakan, tim yang dibentuk ini akan mengevaluasi dan mengeksaminasi atas perkara MA, seorang pelajar SMP yang menjadi tersangka atas kasus penganiayaan.
“Apabila ada hal yang menyimpang, maka akan kami tindak tegas, baik, Kejari, Jaksanya. Selain itu kami juga akan eksaminasi terhadap perkara itu,” kata Agoes saat memberikan keterangan pers, Senin (12/6/2023).
Sebagai informasi, eksaminasi sendiri merupakan tindakan penelitian dan pemeriksaan berkas perkara di semua tingkat penanganan perkara oleh setiap jaksa atau penuntut umum.
Menurut Agoes, sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak pasal 5 ayat 1,2,3 dan pasal 6 sistem peradilan anak mengamanatkan terhadap anak wajib dilakukan diversi.
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Kajari Lahat Bantah Tudingan Siswa SMP Diintimidasi Jaksa, Sebut Tak Ada Pertemuan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.