Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Penyalur TKI Ilegal ke Timur Tengah Ditangkap di Banten, 2 Pelaku Mantan Pegawai BP2MI

Kompas.com - 12/06/2023, 12:53 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten menangkap 7 orang sindikat tindak pidana penjualan orang (TPPO) ke timur tengah.

Ketujuh tersangka ditangkap di tiga tempat berbeda yakni BT (33), JB (53), YK (39), KN (39), RI (49), NI (45) dan YD (40).

Dua pelaku yakni BT dan JB diketahui merupakan mantan pegawai Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang mengetahui celah pengiriman TKI ilegal.

Baca juga: Pengakuan Pelaku TPPO di Dumai, Kirim Satu Orang Diberi Upah Rp 100.000

"Dalam minggu ini kita mengungkap tiga kasus TPPO, dengan jumlah tersangka 7 orang, dengan jumlah korban 11 orang dan ini bisa berkembang. Ternyata dari 7 tersangka ini ada 2 mantan petugas BP2MI," kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Banten Brigjen Pol Muhammad Sabilul Alif kepada wartawan saat rilis. Senin (12/6/2023).

Sabilul mengatakan, keempat tersangka yakni BT, JB, YK dan KN ditangkap saat akan mengirim tiga korbannya di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang ke Timur Tengah dengan bermodal dokumen visa kunjungan.

"Ketiga korban TW (22), NP (24), NS (33) akan diberangkatkan ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga," ujar Sabilul.

Mantan Kapolresta Tangerang itu mengungkapkan, peran tersangka yaitu BT dan JB diketahui sebagai sponsor atau orang yang mencari calon tenaga kerja.

Sedangkan YK dan KN berperan sebagai orang menghendel atau orang yang akan meloloskan korban untuk bisa terbang menuju Arab Saudi.

"Modus yang digunakan para pelaku dengan cara menggaet para korban untuk menjadi asisten rumah tangga di Arab Saudi tanpa dokumen yang sah sebagai pekerja migran indonesia," ungkap Sabilul.

Kemudian, tersangka lainnya berinsial RI ditangkap di Jalan Serang-Jakarta Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten saat akan membawa enam korban wanita ke penampungan di Jakarta.

Keenamnya yaitu CC, MA, MS, AY, RM, MT yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi sebagai PMI ilegal dengan dijanjikan gaji tinggi.

"Tersangka RI sebagai sponsor yang merekrut calon tenaga kerja ilegal," kata Sabilul didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto.

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Sabilul, RI tidak hanya seorang diri, ada keterlibatan pihak lainnya berinisial IF yang diduga sebagai bos, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, tersangka NI dan YD ditangkap setelah SF (28) suami korban melaporkan karena istrinya MH (29) yang sudah diberangkatkan sejak April 2022 ke Arab Saudi tidak mendapatkan gaji sesuai yang dijanjikan.

Sehingga, SF meminta kedua sponsor untuk memulangkan istrinya ke Indonesia. Namun, keduanya tidak bisa memenuhi permintaannya.

"Dan banyak yang kita terima keluhannya dari pekerja migran ilegal di sana diperlakukan tidak manusiawi," ujar dia.

Baca juga: 2022, Ada 23 Kasus Pekerja Migran dari Garut yang Bermasalah

Ketujuh pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ancaman hukuman pada para pelaku minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandas Sabilul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Regional
Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Regional
Napi Anak Pembunuh Polisi Ditangkap, Menyamar Jadi Penumpang Travel

Napi Anak Pembunuh Polisi Ditangkap, Menyamar Jadi Penumpang Travel

Regional
Mengamuk, ODGJ di Lampung Tengah Bunuh Nenek Penderita Stroke

Mengamuk, ODGJ di Lampung Tengah Bunuh Nenek Penderita Stroke

Regional
19 Pekerja Ilegal yang Hendak Dikirim ke Kalimantan Diiming-imingi Gaji Rp 900.000

19 Pekerja Ilegal yang Hendak Dikirim ke Kalimantan Diiming-imingi Gaji Rp 900.000

Regional
Malapraktik, Bidan di Prabumulih Ditetapkan Tersangka

Malapraktik, Bidan di Prabumulih Ditetapkan Tersangka

Regional
Harkitnas dan Hari Jadi Ke-283 Wonogiri, Bupati Jekek: Penguasaan Teknologi Kunci Capai Indonesia Emas 2045

Harkitnas dan Hari Jadi Ke-283 Wonogiri, Bupati Jekek: Penguasaan Teknologi Kunci Capai Indonesia Emas 2045

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
KPU Sikka Respons Kasus Caleg Terpilih Jadi Tersangka TPPO

KPU Sikka Respons Kasus Caleg Terpilih Jadi Tersangka TPPO

Regional
Mengalami Pendarahan, 1 Jemaah Haji Asal Semarang Gagal Berangkat

Mengalami Pendarahan, 1 Jemaah Haji Asal Semarang Gagal Berangkat

Regional
KKP Bongkar Penyelundupan BBM Ilegal dan TPPO di Maluku

KKP Bongkar Penyelundupan BBM Ilegal dan TPPO di Maluku

Regional
Rebut Markas OPM di Hutan Maybrat, TNI Amankan Kotak Amunisi dan Puluhan Anak Panah

Rebut Markas OPM di Hutan Maybrat, TNI Amankan Kotak Amunisi dan Puluhan Anak Panah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com