Salin Artikel

Sindikat Penyalur TKI Ilegal ke Timur Tengah Ditangkap di Banten, 2 Pelaku Mantan Pegawai BP2MI

SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten menangkap 7 orang sindikat tindak pidana penjualan orang (TPPO) ke timur tengah.

Ketujuh tersangka ditangkap di tiga tempat berbeda yakni BT (33), JB (53), YK (39), KN (39), RI (49), NI (45) dan YD (40).

Dua pelaku yakni BT dan JB diketahui merupakan mantan pegawai Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang mengetahui celah pengiriman TKI ilegal.

"Dalam minggu ini kita mengungkap tiga kasus TPPO, dengan jumlah tersangka 7 orang, dengan jumlah korban 11 orang dan ini bisa berkembang. Ternyata dari 7 tersangka ini ada 2 mantan petugas BP2MI," kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Banten Brigjen Pol Muhammad Sabilul Alif kepada wartawan saat rilis. Senin (12/6/2023).

Sabilul mengatakan, keempat tersangka yakni BT, JB, YK dan KN ditangkap saat akan mengirim tiga korbannya di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang ke Timur Tengah dengan bermodal dokumen visa kunjungan.

"Ketiga korban TW (22), NP (24), NS (33) akan diberangkatkan ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga," ujar Sabilul.

Mantan Kapolresta Tangerang itu mengungkapkan, peran tersangka yaitu BT dan JB diketahui sebagai sponsor atau orang yang mencari calon tenaga kerja.

Sedangkan YK dan KN berperan sebagai orang menghendel atau orang yang akan meloloskan korban untuk bisa terbang menuju Arab Saudi.

"Modus yang digunakan para pelaku dengan cara menggaet para korban untuk menjadi asisten rumah tangga di Arab Saudi tanpa dokumen yang sah sebagai pekerja migran indonesia," ungkap Sabilul.

Kemudian, tersangka lainnya berinsial RI ditangkap di Jalan Serang-Jakarta Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten saat akan membawa enam korban wanita ke penampungan di Jakarta.

Keenamnya yaitu CC, MA, MS, AY, RM, MT yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi sebagai PMI ilegal dengan dijanjikan gaji tinggi.

"Tersangka RI sebagai sponsor yang merekrut calon tenaga kerja ilegal," kata Sabilul didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto.

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Sabilul, RI tidak hanya seorang diri, ada keterlibatan pihak lainnya berinisial IF yang diduga sebagai bos, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, tersangka NI dan YD ditangkap setelah SF (28) suami korban melaporkan karena istrinya MH (29) yang sudah diberangkatkan sejak April 2022 ke Arab Saudi tidak mendapatkan gaji sesuai yang dijanjikan.

Sehingga, SF meminta kedua sponsor untuk memulangkan istrinya ke Indonesia. Namun, keduanya tidak bisa memenuhi permintaannya.

"Dan banyak yang kita terima keluhannya dari pekerja migran ilegal di sana diperlakukan tidak manusiawi," ujar dia.

Ketujuh pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ancaman hukuman pada para pelaku minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandas Sabilul.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/12/125300178/sindikat-penyalur-tki-ilegal-ke-timur-tengah-ditangkap-di-banten-2-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke