Berdasarkan Pasal 6 Permen LHK nomor P.1/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2019 tentang Izin Usaha, Industri Primer Hasil Hutan hanya dapat diberikan kepada Pemegang IUPHHK, IUPHHBK, Pengelola Hutan, IUPHKm pada hutan produksi atau HPHD pada hutan produksi pada areal kerjanya.
Dengan demikian, apabila PT RPSL beroperasi di Kota Jambi, harus didukung oleh hutan produksi yang mereka kelola, sebagai sumber bahan baku.
"Jika tak punya wilayah kelola di Kota Jambi, mereka dapatkan kayu dari mana, untuk memproduksi kayu olahan sebanyak 100.000 ton/tahun. Kami khawatir ada penebangan kayu secara ilegal," kata Feri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.