KOMPAS.com - Oknum polisi bertugas di Polres Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara menghamili dan menganiaya seorang wanita.
Pelaku diduga memukul wanita yang merupakan kekasihnya itu hingga keguguran.
Kini, korban telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Butur.
“Jadi saya laporkan itu ke Polres Butur pada tanggal 2 Mei 2023," ujar korban berusia 23 tahun yang enggan disebutkan namanya melalui panggilan telepon, dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (8/6/2023).
Korban mengaku telah menjelaskan duduk perkara penyebab dirinya dipukul hingga mengalami keguguran.
Baca juga: Kasus Brimob di Riau Setor Rp 650 Juta ke Atasan, Kompol Petrus dan 7 Polisi Ditahan
Dia membeberkan, korban pacaran dengan oknum polisi tersebut.
Di tengah hubungan itu, korban hamil. Awalnya, kata korban, terduga pelaku bersedia bertanggung jawab.
Namun, pelaku tiba-tiba berubah pikiran setelah korban keguguran.
"Jadi, setelah saya keguguran, saya pendarahan di rumah diketahui keluargaku. Lalu, dipanggil mi ini saya punya pacar," beber korban.
"Dia datang di rumah. Mengaku, disaksikan juga kepala desa, keluarga, saya dan orangtuaku. Minta waktu katanya selesai lebaran. Karena belum kasi tahu orangtua," sambungnya.
"Setelah selesai lebaran, saya tanya lagi tangal 29 bulan April 2023, jawabannya sudah tidak mau tanggung jawab. Malah dia suruh saya melapor ke polisi," tandasnya.
Bahkan, menurut korban, oknum polisi tersebut menantang, bahwa tak akan dihukum.
Baca juga: Polisi di Buton Ditipu Rekan Sesama Polisi dan Diduga Anggota TNI Gadungan, Uang Rp 60 Juta Raib
Pasalnya, oknum polisi tersebut bertugas sebagai penyidik di Sat Reskrim Polres Butur.
"Katanya, 'melapor saja. Jangan hari Minggu atau hari Senin. Tanggal merah itu. Melapor hari Selasa, kebetulan saya yang piket'," ungkap korban.
“Dia memang piket di Polres Buton Utara. Kebetulan dia Reskrim, bagian penyidik," tambahnya.
“Jadi begitu ceritanya. Dia tantang-tantang saya. Dia bilang, 'melapormi, saya mohon melapormi. Supaya adil. Saya tidak akan tersentuh. Saya yang akan ambil itu laporanmu'," imbuhnya.
Kasi Propam Polres Butur, IPDA Sukirman membenarkan adanya laporan dugaan oknum polisi yang memukul korban hingga keguguran.
Dia mengatakan, untuk laporan dugaan pelanggaran kode etik dan profesi Polri sedang dalam proses.
"Kasus itu sementara proses. Itukan menyangkut aturan di internal Polri. Jadi nanti tunggu saja hasilnya. Jadi ada hasilnya baru kami bisa ini," katanya lewat panggilan telepon.
Baca juga: Anggota DPRD Sulut Diduga Selingkuh dan Hamili Gadis, Badan Kehormatan Bakal Menelusuri
IPDA Sukirman menambahkan, penyidik telah memanggil saksi korban. Namun pemeriksaan ditunda karena korban sedang sakit.
"Jadi saksi korban dengan saksi yang lain sudah dipanggil, sudah disurati yang diantarkan oleh anggota. Tapi yang bersangkutan alasannya masih sakit. Sehingga kami menunggu, nanti kita lanjutkan lagi," paparnya.
"Jadi saksi korban belum diperiksa. Dia yang menunda. Karena dia sakit alasannya. Jadi kita sudah janjian hari ini, tapi dia sakit. Dia menyampaikan bahwa lagi sakit," tambahnya menegaskan.
Sementa itu, untuk saksi terlapor, belum diperiksa. Oknum polisi tersebut akan diperiksa setelah korban.
"Kalau saksi terlapor, itukan ada mekanisme terkait dengan pemeriksaan. Permintaan keterangan itu nanti. Itu ada mekanismenya tersendiri," ujarnya.
"Nanti setelah saksi korban yang diperiksa, baru saksi terlapor. Seperti layaknya penyidikan. Kalau masalah penyidikan kami tak mau buka ke yang lain. Yang jelas proses berjalan," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Oknum Polisi di Buton Utara Sulawesi Tenggara Diduga Pukul Pacar hingga Keguguran, Sedang Diproses
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.