Ardisal menyebutkan, orangtua tersangka menempatkan diri sebagai penjamin dalam upaya penangguhan tahanan ini.
"Dijamin tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya," jelas Ardisal.
Menurut Ardisal, penanguhan tahanan juga didasari karena tersangka mengalami depresi berat sehingga ditakutkan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.
"Dulu saat ditahan di Polsek Padang Timur, klien saya mengalami depresi berat dengan membentur-bentur kepala ke dinding. Akhirnya penyidik saat ini memberikan penangguhan penahanan," kata Ardisal.
Seperti diketahui, sepasang kekasih yang merupakan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, H (22) dan N (21) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswa lainnya di kampus tersebut.
Aksi itu terungkap setelah akun twitter @andalasfess mengunggah status yang menyebut kedua pelaku masih berkeliaran di kampus kendati sudah dilaporkan ke pihak universitas, Satgas, dan Polda Sumbar pada Jumat (24/2/2023).
Dari penyidikan polisi, diketahui bahwa pelaku wanita melakukan pelecehan seksual dengan merekam korban yang sedang tidur.
Pelaku wanita tidur di kos temannya dengan berbagai alasan. Ketika temannya itu tertidur, korban melakukan aksinya. Pelaku kemudian mengirimkannya ke pacarnya.
Baca juga: Sedang Umrah, Tersangka Pelecehan Seksual FK Unand Mangkir Panggilan Polisi
Pihak Universitas Andalas membenarkan kasus itu dan langsung ditangani tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand.
Total korban yang melapor ke Satgas PPKS mencapai 12 orang. Kasus itu juga masuk ke ranah pidana karena delapan korban membuat laporan ke polisi. Polisi kemudian menetapkan sepasang kekasih itu sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.