Para pelaku kabur membawa sepeda motor korban. Kedua korban terpaksa berjalan kaki pulang ke rumah.
"Pada korban berjalan kaki, ada warga yang melintas menggunakan sepeda motor. Kemudian, saksi membawa kedua korban ke Polres Inhu untuk melaporkan kejadian tersebut," kata Dody.
Setelah menerima laporan korban, lanjut dia, tim Satreskrim Polres Inhu langsung bergerak.
Pada malam itu, petugas awalnya menangkap pelaku MA. Kepada polisi, pelaku mengakui telah melakukan begal. Namun, sepeda motor korban yang dirampas ada di tangan lima pelaku lainnya.
"Tim menuju Desa Kuantan Babu tempat persembunyian pelaku. Namun, para pelaku kabur ke dalam semak belukar saat akan ditangkap petugas. Sedangkan sepeda motor hasil begal ditinggalkan, lalu diamankan petugas," sebut Dody.
Dua hari berikutnya, petugas kembali menangkap tiga pelaku lainnya saat bersembunyi di rumah keluarganya
Keempat pelaku dan barang bukti saat ini telah ditahan di Polres Inhu.
Kata Dody, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas). Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.