Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Racuni Keluarganya hingga Tewas, Dhio Dihukum Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 08/06/2023, 17:42 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Dhio Daffa Syahdilla (22) atau DDS, warga Dusun Prajenan, Desa/Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Vonis itu diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid, dalam sidang Kamis (8/6/2023).

Pemuda itu dinyatakan bersalah karena terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ayah, ibu dan kakak kandungnya, yakni Abbas Ashar (58), Heni Riyani (54), dan Dhea Chaerunisa (24).

Dalam perkara ini, terdakwa Dhio didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Darminto Hutasoit, itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

Baca juga: Menahan Tangis, Terdakwa Dhio Minta Dihukum 20 Tahun Usai Bunuh Keluarganya di Magelang

"Perbuatan terdakwa tergolong sadis karena tega merenggut paksa tiga nyawa sekaligus, menggunakan racun (sianida)," kata Darminto.

Darminto mempertimbangan beberapa hal yang memberatkan. Salah satunya adalah terdakwa tega membunuh orangtua kandungnya yang telah melahirkan, merawat, mendidik dan membesarkan terdakwa.

Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan. Kemudian, terdakwa telah menyesali perbuatannya dan tidak mengajukan saksi meringankan.

Dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, majelis tidak sependapat dengan penasihat hukum terdakwa yang memohon agar dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atau pidana seringan-ringannya. 

Selama persidangan Dhio yang duduk di kursi pesakitan sesekali terbatuk. Dia mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan sepatu olahraga. 

Saat pembacaan putusan, majelis hakim meminta terdakwa untuk berdiri. Ketika itu, ia dengan sedikit menundukan kepala dan memejamkan mata. 

Setelah itu, majelis mempersilakan terdakwa untuk melakukan upaya hukum baik menerima maupun pikir-pikir. 

Penasehat Hukum Terdakwa, Satria Budi menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut. Menurutnya, kliennya itu masih ingin mendapatkan keringanan hukuman

"Klien kami sedikit merasa kepengen diberikan keringanan. Jadi masih berharap diberikan keringanan dengan upaya banding nanti. Tujuh hari ya upaya banding ini, kita akan lihat apakah nanti klien kami bener-bener serius melakukan upaya banding atau tidak, kita lihat,” kata Satria.

Lebih lanjut, upaya banding itu karena terdakwa merasa menyesal dan ingin berbuat lebih baik lagi.

"Suatu niatan dari klien kami untuk berbuat baik lagi. Adanya penyesalan sangat mendalam, itu mungkin sebagai dasar upaya banding kami kalau berniat melakukan banding,” ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, Dhio telah membunuh tiga orang keluarga kandungnya, pada Senin, 28 November 2022 silam. Dia meracuni korban menggunakan zat kimia Sianida ke dalam minum teh dan kopi. 

Racun mematikan itu dibeli terdakwa secara online. Racun ini dipilih terdakwa setelah sebelumnya gagal meracuni korban menggunakan zat arsenik. Ide pembunuhan ini diperoleh Dhio dari kasus-kasus serupa seperti kasus Kopi Sianida Jesicca hingga pembunuhan aktivis Munir.

Dhio mengaku sakit hati terhadap ketiga korban karena selalu ditagih uang investasi sekitar Rp 400 juta. Dia juga selalu merasa "dianaktirikan" oleh keluarganya itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Regional
Soal 'Study Tour', Gibran: Jangan Dihilangkan

Soal "Study Tour", Gibran: Jangan Dihilangkan

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Regional
Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan  Bertemu Pj Gubernur Banten

Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan Bertemu Pj Gubernur Banten

Regional
Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Regional
Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Regional
Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Regional
Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Regional
Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Regional
2 Penambang Timah Rakyat Ilegal di Babel Tertimbun Lumpur, 1 Tewas Tenggelam

2 Penambang Timah Rakyat Ilegal di Babel Tertimbun Lumpur, 1 Tewas Tenggelam

Regional
Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Aceh Utara hingga Tewas Berakhir Damai

Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Aceh Utara hingga Tewas Berakhir Damai

Regional
Tak Gubris Ajakan Salaman, Pelajar di Semarang Disetrika Kakak Kelasnya

Tak Gubris Ajakan Salaman, Pelajar di Semarang Disetrika Kakak Kelasnya

Regional
Terdampak Banjir, Aliran Listrik ke 1.890 Pelanggan PLN Padam

Terdampak Banjir, Aliran Listrik ke 1.890 Pelanggan PLN Padam

Regional
BNPB Salurkan Bantuan Rp 250 Juta dan Peralatan Penanganan Darurat Banjir Mahakam Ulu

BNPB Salurkan Bantuan Rp 250 Juta dan Peralatan Penanganan Darurat Banjir Mahakam Ulu

Regional
Soal Status Jokowi di PDI-P, Sukur Henry: Bagi Saya itu Masa Lalu

Soal Status Jokowi di PDI-P, Sukur Henry: Bagi Saya itu Masa Lalu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com