Kemudian, E mengambil uang Rp 50.000 dan dan menyumpal di bagian mulut korban. Tak sampai di situ, korban lalu disuruh bernyanyi lagu Indonesia Raya di depan tiang bendera.
RO lantas disuruh pergi membeli biskuit di kios yang berada dekat kantor Polsek.
Baca juga: WN Australia Mengaku Tentara dan Aniaya Kekasihnya di Bali, Punya Sejumlah Airsoft Gun
Kesempatan itu dimanfaatkan RO untuk melaporkan kejadian itu ke orangtua dan keluarganya
"Saya takut kembali ke kantor polisi karena akan dianiaya lagi. Saya takut karena mereka saya anggap mengeroyok saya seperti binatang," kata dia.
Tak terima anak mereka dianiaya, ibu dan kakeknya lalu mendatangi Polsek Amarasi dan menanyakan alasan RO dipukul.
Di hadapan orangtua korban, polisi E membantah telah menganiaya korban. Ibunya yang kecewa sempat bersuara keras. Para polisi yang ada di situ hanya terdiam.
Karena kesal, keluarga lalu mendatangi Markas Polda NTT untuk melaporkan kejadian itu.
Belakangan diketahui, kalau korban dianiaya lantaran dituduh mengganggu karyawati koperasi.
Baca juga: Dianggap Tak Ikut Aniaya Siswa Pelayaran hingga Tewas, Daffa Divonis Bebas
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasndy, membenarkan laporan itu.
Namun kata Ariasandy, kasus itu tidak ditindaklanjuti, karena diselesaikan secara kekeluargaan.
"Info terakhir, laporan dicabut dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan," kata Ariasandy singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.