Setelah mengamankan dua pelaku, petugas menangkap satu pelaku lainya, Rabu pagi.
"Satu pelaku berinisial HM ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Saat itu, pelaku hendak kabur ke Batam.
Saat diamankan, pelaku pelaku HM mengaku mendapatkan keuntungan Rp 100.000 per PMI.
"Menurut pengakuan pelaku HM, dia mengurus keberangkatan 9 orang dari 28 orang PMI yang sudah diamankan oleh Polres Bengkalis. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Nandang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara.
Secara terpisah, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, pengungkapan kasus TPPO ini, adalah hasil dari penandatanganan kerjasama Polda Riau dengan Kepolisian Malaka.
"Pengungkapan kasus TPPO ini adalah hasil nyata Rakor (Rapat Koordinasi) Polda Riau dengan Kepolisian Malaka bulan lalu. Saat ini, anggota masih di lapangan untuk pengembangan jaringan TPPO yang lain," ucap Bimo kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Rabu.
Dia juga menyebut, terungkapnya kasus TPPO ini berawal dari informasi Kepolisian Malaka melalui Atase Polri di Kuala Lumpur, Malaysia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.