Salin Artikel

28 Orang Korban TPPO di Bengkalis Diselamatkan, Polisi Tangkap 3 Pelaku

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis di Riau, menyelamatkan 28 orang pekerja migran Indonesia yang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Para pekerja itu hendak dikirimkan ke Malaysia oleh tiga pelaku berinisial berinisial HH (43), MAH (24), dan HM (39).

"Benar, Polres Bengkalis mengamankan 28 PMI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia. Tiga orang pelaku TPPO saat ini telah diamankan di Polres Bengkalis," ujar Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Rabu (7/6/2023).

Dalam menjalankan aksinya, ungkap Nandang, modus para pelaku yaitu memberangkatkan PMI ilegal menggunakan visa wisata.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti 2 unit handphone dan 11 paspor dengan visa wisata.

Nandang menjelaskan, kasus TPPO itu diungkap Polres Bengkalis pada Senin (5/6/2023).

Awalnya, tim Satreskrim Polres Bengkalis mendapat informasi ada 28 PMI di sebuah tempat penginapan di Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Para korban rencananya akan diberangkatkan oleh para pelaku ke Malaysia melalui jalur laut.

Selanjutnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza bersama anggotanya mendatangi tempat penginapan PMI ilegal tersebut.

"Setelah tim Satreskrim Polres Bengkalis mendatangi lokasi kejadian, ditemukanlah 28 orang PMI ilegal. Mereka mengaku dibawa oleh pelaku HH dan MAH," kata Nandang.

Tak berselang lama, petugas menangkap pelaku MAH di sebuah kos di Jalan Wonosari Timur, Desa Selat Baru. Lalu dilakukan pengembangan dan akhirnya petugas menangkap HH.

Dari hasil interogasi, MAH mengaku sebagai anggota atau orang suruhan dari pelaku HH. 

"HH berperan sebagai koordinator dan MAH anggotanya," kata Nandang.

"Satu pelaku berinisial HM ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Saat itu, pelaku hendak kabur ke Batam. 

Saat diamankan, pelaku pelaku HM mengaku mendapatkan keuntungan Rp 100.000 per PMI.

"Menurut pengakuan pelaku HM, dia mengurus keberangkatan 9 orang dari 28 orang PMI yang sudah diamankan oleh Polres Bengkalis. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Nandang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara.

Secara terpisah, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, pengungkapan kasus TPPO ini, adalah hasil dari penandatanganan kerjasama Polda Riau dengan Kepolisian Malaka.

"Pengungkapan kasus TPPO ini adalah hasil nyata Rakor (Rapat Koordinasi) Polda Riau dengan Kepolisian Malaka bulan lalu. Saat ini, anggota masih di lapangan untuk pengembangan jaringan TPPO yang lain," ucap Bimo kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Rabu.

Dia juga menyebut, terungkapnya kasus TPPO ini berawal dari informasi Kepolisian Malaka melalui Atase Polri di Kuala Lumpur, Malaysia.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/07/202220378/28-orang-korban-tppo-di-bengkalis-diselamatkan-polisi-tangkap-3-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke