PALEMBANG, KOMPAS.com- Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menahan mantan Direktur PT Baturaja Multi Usaha berinisial LS atas dugaan korupsi dalam distribusi dan pengelolaan semen 2017-2021.
Dugaan korupsi ini diperkirakan membuat negara merugi Rp 30 miliar.
Selain LS, penyidik juga menahan BO selaku Kepala Bagian Keuangan PT Baturaja Multi Usaha periode 2016-2018.
Baca juga: Geledah Rumah Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat, Polisi Sita Aset dan Dokumen
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penyidik sebelumnya memanggil kedua tersangka untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi distribusi dan pengolahan semen.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan beberapa bukti hingga meningkatkan status keduanya menjadi tersangka.
Vany menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka keduanya ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang.
“Dalam hal ini adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” kata Vanny saat memberikan keterangan, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: Pengusaha di Banten Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Pengadaan Tablet Rp 1,6 Miliar
Vanny menjelaskan, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 3.
“Saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi terkait kasus tersebut dan akan diteliti lebih lanjut,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.