KOMPAS.com - Toni Aritama (33), Kepala Desa Tiuh Memon, Kabupaten Tanggamus, Lampung ditangkap polisi atas kasus narkotika jenis sabu.
Direktur Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan pihaknya mengamankan 6,18 kilogram sabu dari Toni Aritama.
"Diperkirakan sabu ini ada sebanyak 20 kg, akan tetapi kami hanya mendapat 6,18 kg dari kades tersebut," kata Erlin pada Selasa (6/6/2024/3).
Ia mengatakan pelaku telah menjual sebagian barang haram tersebut dan yang tersisa sebanyak 6,18 kg sabu.
Baca juga: BNN Ungkap Penyelundupan Sabu 130 Kg dari Malaysia, Tangkap 11 Orang
"Sabu yang kami sita ini disita hanya 6,18 kg, dan barang haram tersebut sudah kondisinya pecah-pecah," kata Erlin.
Kades Toni tersebut sengaja memecah sabu dengan beberapa kemasan.
"Toni memecah kemasan mulai dari 100 gram hingga 50 gram," kata Kombes Pol Erlin Tangjaya.
Toni ditangkap pada Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.
Sebelum menangkap Toni, petugas mengamankan FN, warga Desa Gading Rejo utara, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu.
Ternyata FN selama ini diperintahkan Kades Toni untuk mengambil orderan sabu untuk diserahkan.
Baca juga: 3 Pecatan Polisi di Mataram Ditangkap, Diduga Edarkan Sabu
"Wiraswasta FN ini mengakui sabu 6,18 kg tersebut milik kades Toni dan pelaku FN ini akhirnya menunjukkan gudang penyimpanan sabu di Desa Sidodadi, Way Lima, Pesawaran," kata Kombes Pol Erlin Tangjaya.
Polisi menemukan sabu 6,18 kg yang telah dipecah menjadi enam bungkus besar antara lain empat bungkus teh cina.
Lalu sabu tersebut dibungkus teh plastik bening serta ada 10 plastik bening ukuran sedang.
Terkait kasus tersut, polisi masih memburu satu tersangka lain yang berinisial ID.
"Kami masih melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap DPO ID," kata Erlin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.