Ia mengatakan, pelaku DPO ID memiliki peran yang sama dengan Kades Toni yaknu sebagai bandar narkoba.
"Polisi masih memburu pelaku lainnya dan secepat kami akan segera ungkap. Kades ini merupakan bandar narkoba dan jaringan ini dari Sumatera," kata dia.
Erlin membenarkan Toni ini merupakan kepala desa yang masih aktif dan baru menjabat dua tahun.
Baca juga: Terlilit Utang hingga Ratusan Juta, Kades di Lampung Jadi Bandar Sabu
Sementara itu Tonu Aritama meminta maaf kepada warganya atas perbuatannya.
"Saya sangat menyesal dan saya mohon maaf dengan perilaku saya yang memalukan ini," kata Kades Tiuh Memon, Kabupaten Tanggamus, Toni Aritama saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (6/6/2023).
Ia mengaku sangat terpaksa menjadi bandar narkoba dengan kepemilikan sebesar 6,18 kg sasabu.
"Jadi saya terpaksa menjadi bandar narkoba karena untuk membayar hutang Rp 130 Juta," ujarnya.
Ia mengaku baru delapan bulan menjadi pengedar sabu tersebut.
Baca juga: 2 Napi Diduga Jual Sabu 2 Kg dan 6.000 Ekstasi, Petugas Lapas Padang Geledah Kamar Tahanan
"Hasil jual sabu-sabu tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, dan saya juga tidak menyebar dengan kades lainnya," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ditangkap Polisi Jadi Bandar Narkoba 6,18 Kilo, Kades Tiuh Memon Minta Maaf pada Warganya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.