MATARAM, KOMPAS.com - Sebanyak tiga oknum pecatan polisi yang pernah berdinas di wilayah hukum Polda Tenggara Barat (NTB), ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Mataram atas kasus peredaran narkoba jenis sabu di Kota Mataram.
Ketiga mantan polisi tersebut yakni berinisial IBSP (40), LSF (30) dan IGWY (39) merupakan warga Kota Mataram
Kapolresta Mataram Kombes Mustofa mengatakan IBSP dan LSF terakhir berdinas di Polres Sumbawa Barat (KSB), sementara IGWY pernah berdinas di Polres Bima.
Baca juga: Setiap Tes Urine Positif Narkoba, Polisi di Lumajang Akan Dipecat
"Ketiga ini memang mantan anggota (polisi). Mereka diberhentikan dari kesatuan lama, dan dipecat secara tidak hormat," kata Mustofa saat jumpa pers, Selasa (6/6/2023).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita beberapa klip yang berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total puluhan gram.
Selain itu diamankan juga alat konsumsi sabu, alat komunikasi, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.
"Mereka mengaku memperoleh barang dari AS seorang Perempuan asal Sulawesi yang juga ikut tertangkap pada hari yang sama di sebuah Kos-kosan di wilayah Cakranegara Kota Mataram," kata Mustofa.
Baca juga: Jebak Mantan Suami Pakai Narkoba, Perempuan di Lubuklinggau Ditangkap
Polisi kini masih melakukan pengembangan terhadap masing-masing peran pelaku.
"Keterlibatannya dalam kasus narkoba ini masih sedang kita dalami, apakah hanya sebagai pengguna saja, pengedar ataupun terlibat jaringan antar daerah seperti yang terungkap berdasarkan pengembangan kasus yang sedang mereka alami," kata Mustofa.
Kepada para tersangka diancam Pasal 114, dan atau 112, dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.