Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Polisi yang Gunakan Kata "Persetubuhan" di Kasus Kekerasan Seksual Anak oleh 11 Pria di Sulteng

Kompas.com - 07/06/2023, 06:10 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Pernyataan Kapolda Sulteng yang menyebut kasus kekerasan seksual pada anak berusia 15 tahun di Sulawesi Tengah sebagai “persetubuhan” bukan “pemerkosaan” menuai kritik dari pengamat hukum hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Sebab, pergeseran istilah itu dianggap menurunkan derajat kejahatan.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati menyayangkan pernyataan pihak kepolisian terkait kejahatan seksual yang menimpa anak 15 tahun di Sulteng itu.

“Bersetubuh dengan anak adalah perkosaan atau dikenal dengan statutory rape. Pernyataan Kapolda tersebut seolah menurunkan tingkat kejahatan tersebut, padahal ancaman pidananya lebih besar,” kata Maidina lewat keterangan resmi.

Baca juga: Saat Oknum Perwira Polisi Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Sulteng...

Ia menjelaskan bahwa narasi polisi tentang penggunaan istilah 'persetubuhan anak' menunjukkan jika ada iming-iming atau bujukan membuat kejahatan itu turun derajat.

Padahal, seharusnya dalam konteks ini, bujukan atau iming-iming juga masuk dalam kategori kekerasan seksual terhadap anak.

Terkait hal tersebut, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti bahwa pernyataan Kapolda Sulteng sudah tepat.

Sebab, tidak ada istilah pemerkosaan dalam UU Perlindungan Anak, yang menjadi rujukan tim penyidik.

Oleh karena itu, pihak kepolisian menggunakan pasal 81 ayat 2 dalam UU Perlindungan Anak dan pasal 65 KUHP untuk menjerat para pelaku.

”Jadi kalau melihat pasal perulangan kejahatan maka ancaman hukumannya maksimal 15 tahun ditambah 1/3, yaitu lima tahun, sehingga total 20 tahun penjara. Apalagi jika ada kerusakan fungsi reproduksi, maka ancaman hukumannya bisa ditambah.

Baca juga: Identitas 11 Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Sulteng, Terbaru Perwira Polri

”Kompolnas juga mendorong penggunaan pasal 2 dari UU TPKS untuk melengkapi penggunaan UU Perlindungan Anak dan KUHP agar ada jaring bagi para pelaku untuk dihukum seberat2nya serta ada perlindungan kepada korban,” ujar Poengky kepada BBC News Indonesia, Minggu (4/6).

Meski begitu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah mengatakan bahwa seharusnya pihak aparat tidak terlalu mempermasalahkan terminologi dan terus menjalankan penyidikan kasus itu sesuai prosedur.

Sebab menurut Ai, bagaimanapun keduanya, baik itu ”persetubuhan” atau ”pemerkosaan”, keduanya merupakan kejahatan seksual terhadap anak.

”Seolah ada obyek yang sedang disajikan: "Apakah ini ada persetujuan atau tidak?" Kembali lagi bahwa seluruh aktivitas seksual yang ada atau tidak ada persetujuan dari anak, itu adalah kekerasan seksual,” ungkap Ai.

Ia mengatakan penggunaan kata ”persetubuhan” dalam kasus ini pun dikhawatirkan dapat menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat karena mereka menganggap korban memberi ”persetujuan”.

Baca juga: Ramai-ramai Pakar Tolak Narasi Polisi yang Sebut Pemerkosaan ABG 16 Tahun di Sulteng sebagai Persetubuhan

”Masyarakat soalnya memberi pikiran-pikiran, 'oh anaknya sih yang mau'. Ini yang harus kita cegah. jadi ada sanksi sosial yang berpotensi dalam kasus ini sehingga mari samakan persepsinya untuk sama-sama kita beri kesempatan APH juga bekerja secara profesional.”

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com