Namun, saat digeledah polisi menemukan narkoba jenis sabu dengan berat 0,40 gram ditemukan di dalam tas ransel warna coklat milik Jaka. Jaka pun bingung karena merasa tak membeli barang haram itu.
“Ketika dilakukan penyelidikan lagi, kami menelusuri pelapor sehingga terungkap bahwa narkoba tersebut ternyata rekayasa dari pelapor yang merupakan mantan istrinya,”ujarnya.
Dari temuan itu, polisi akhirnya menangkap Indah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasilnya, terungkap bahwa narkoba itu sengaja dimasukkan oleh Indah karena kesal terhadap Jaka yang telah menceraikannya.
Atas perbuatannya, Indah pun dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara selama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.