Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jebak Mantan Suami Pakai Narkoba, Perempuan di Lubuklinggau Ditangkap

Kompas.com - 06/06/2023, 16:56 WIB
Aji YK Putra,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com- Jebak mantan suami sebagai pengguna narkoba, seorang istri bernama Indah Wara (36) alias Iin di Kota Lubuklinggau justru ditangkap aparat Polres Lubuklinggo.

Menurut polisi, kasus itu berawal saat Indah merasa kesal diceraikan oleh suaminya, Jaka Rasman.

Lalu, Indah membuat laporan polisi yang menyebut Jaka merupakan pengguna narkoba. Ternyata sabu tersebut dibeli oleh Wara sendiri dan ditaruh di dalam tas mantan suami saat sedang mandi.

Baca juga: Terlilit Utang hingga Ratusan Juta, Kades di Lampung Jadi Bandar Sabu

“Ketika dilakukan penyelidikan lagi, kami menelusuri pelapor sehingga terungkap bahwa narkoba tersebut ternyata rekayasa dari pelapor yang merupakan mantan istrinya,” ujar Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, Selasa (6/6/2023). 

Baca juga: Diduga Jadi Pengendali Narkoba, 2 Napi Lapas Padang Bakal Dipindahkan ke Nusakambangan

Tes urine suami negatif 

Harissandi menjelaskan, pihaknya sempat merespons laporan Wara dan menangkap Jaka di Jalan Kenanga 1, kelurahan Pasar Elit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, kota Lubuklinggau.

Saat pemeriksaan, polisi melakukan tes urine untuk memastikan apakah Jaka mengonsumsi narkoba atau tidak. 

“Saat dilakukan pemeriksaan urine, yang bersangkutan hasilnya negatif,” kata Harissandi, Selasa (6/6/2023).

 

Namun, saat digeledah polisi menemukan narkoba jenis sabu dengan berat 0,40 gram ditemukan di dalam tas ransel warna coklat milik Jaka. Jaka pun bingung karena merasa tak membeli barang haram itu. 

“Ketika dilakukan penyelidikan lagi, kami menelusuri pelapor sehingga terungkap bahwa narkoba tersebut ternyata rekayasa dari pelapor yang merupakan mantan istrinya,”ujarnya.

Dari temuan itu, polisi akhirnya menangkap Indah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasilnya, terungkap bahwa narkoba itu sengaja dimasukkan oleh Indah karena kesal terhadap Jaka yang telah menceraikannya.

Atas perbuatannya, Indah pun dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara selama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Regional
KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com