Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alami Gangguan Jiwa, WN Denmark yang Pamer Kelamin di Bali Bebas dari Jerat Hukum

Kompas.com - 06/06/2023, 16:00 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - CAP (50), perempuan berkewarganegaraan Denmark, yang pamer alat kelamin di atas motor saat berada di Jalan Kayu Aya, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, bakal bebas dari jeratan hukum.

Tersangka kasus tindak pidana pornografi itu bisa bebas setelah dinyatakan mengidap gangguan jiwa.

"Hasil pemeriksaan psikiater saat ini ditemukan tanda atau gejala kejiwaan yang nyata. Sehingga yang bersangkutan tidak bisa menjalankan proses hukum dan tidak bisa diminta pertanggungjawabannya," Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, pada Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Polisi Sebut Motif WN Denmark Pamer Kelamin di Bali adalah Ekspresi Saat Bercerita

Bambang mengatakan hasil diagnosa itu setelah CAP dirawat di RSUP Prof Ngoerah (Sanglah) Denpasar, sejak 31 Mei 2023.

Sedangkan, hasil pemeriksaan keluar pada Senin, 5 Mei 2023 yang ditandatangani oleh pihak dokter psikiater setempat.

Selain itu, perempuan turis asing ini juga memiliki riwayat gangguan kejiwaan pada tahun 2006. Sejak saat itu, dia rutin meminum obat penenang.

Baca juga: WN Denmark yang Pamerkan Alat Kelamin di Atas Motor di Bali Ditetapkan Tersangka

Bambang menambahkan, selama berada dalam tahanan CAP memang terlihat memiliki tanda-tanda mengidap gangguan jiwa. Dia sering menangis dan mengigit kukunya.

"Yang bersangkutan memang dari tahun 2006 sudah melakukan pengobatan di psikiater di Denmark dan pasien harus minum beberapa obat terkait dengan yang dimaksud," kata dia.


Bambang mengatakan setelah menerima surat rekomendasi dari dokter ini pihaknya akan segera melakukan gelar perkara. Setelah itu, CAP akan diserahkan ke pihak Imigrasi untuk diproses lebih lanjut.

"Kita akan gelarkan karena sudah ada surat dokter psikiater dan hasilnya kami serahkan dan disampaikan. Yang jelas yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan gelar perkaranya," kata dia.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito memastikan akan melakukan tindakan pendeportasian terhadap CAP, bersama rekan prianya, CM (50), bila proses di kepolisian kelar.

"Selesai proses pemeriksaan di Polresta Denpasar tentunya imigrasi Ngurah Rai mendukung proses untuk pemulangan atau deportasi yang bersangkutan sesuai dengan rekomendasi dari kepolisian," kata dia.

Baca juga: Polisi Sebut WN Denmark yang Pamer Kelamin di Bali Dirawat karena Depresi Saat Ditahan

Sebelumnya diberitakan, motif CAP (50), pamer kelamin karena terbawa suasana saat CM (50), rekan prianya menceritakan pengalaman melihat dunia prostitusi yang dilakoni para wanita pria (waria) di Thailand.

Aksi tak senonoh itu kemudian menjadi sorotan setelah potongan videonya beredar di media sosial.

Hingga akhirnya, CAP ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pornografi.

Dia dikenakan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pj Gubernur Kaltim Akui Teledor Antisipasi Banjir Mahakam Ulu, Minta Penyiapan Sistem Peringatan Dini

Pj Gubernur Kaltim Akui Teledor Antisipasi Banjir Mahakam Ulu, Minta Penyiapan Sistem Peringatan Dini

Regional
Mantapkan Langkah Politiknya, Susanti Daftarkan Diri Jadi Calon Wali Kota ke Gerindra

Mantapkan Langkah Politiknya, Susanti Daftarkan Diri Jadi Calon Wali Kota ke Gerindra

Regional
Viral, Foto ASN Manggarai Timur Minum Miras Beramai-ramai, Pj Sekda Minta Maaf

Viral, Foto ASN Manggarai Timur Minum Miras Beramai-ramai, Pj Sekda Minta Maaf

Regional
Gempa M 3,5 Sumedang, Warga: Kaca Bergetar

Gempa M 3,5 Sumedang, Warga: Kaca Bergetar

Regional
Video Viral Pajero Dipasangi Senapan Mesin di Kap, Polisi Pastikan Benda Itu Mainan

Video Viral Pajero Dipasangi Senapan Mesin di Kap, Polisi Pastikan Benda Itu Mainan

Regional
Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Regional
Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Dibongkar

Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Dibongkar

Regional
Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Regional
Sakau, Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu

Sakau, Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu

Regional
TNI AL Tangkap Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Saat Sakau

TNI AL Tangkap Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Saat Sakau

Regional
Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com