Para pelaku merampas tas korban dan mengambil uang sebesar Rp 250.000 yang ada di dalamnya.
Terkait hal itu,Doffie meminta para korban agar segera melapor ke kepolisian jika mengalaminya.
"Yang merasa menjadi korban silahkan melapor ke Mapolsek terdekat atau ke Mapolres, karena perkara ini tidak bisa berlanjut jika tidak ada pelapor," kata Doffie.
Dia menambahkan, para pelaku yang telah ditangkap itu kini ditahan di Mapolres Lampung Tengah dan dikenakan Pasal 365 KUHP.
"Ancaman pidana 9 tahun," kata Doffie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.