Selain itu, polisi juga menyita bazoka anti tank sebanyak 1 buah, amunisi kaliber 30 milimeter sebanyak 1 butir dan selongsong amunisi kaliber 556 sebanyak 5 butir.
Setelah diselidiki, pelaku TS juga ternyata memperjualbelikan senpi dan senjata air softgun bekas secara online.
"TS juga mempunyai akun salah satu toko online untuk menjual barang-barang bekas seperti senjata airsoftgun, magasin, antitank, dan rompi anti peluru," kata Dody.
Kepala Bidang Propam Polda Kalsel, Kombes Jaka Suprihanta menambahkan bahwa petugas Propam hanya mem-backup Polres Banjarbaru untuk mengungkap kasus.
Baca juga: Banjir Rendam 3 Kecamatan di Banjarbaru, 1.528 Warga Terdampak
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan ada anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini.
"Itu dilakukan untuk mengantisipasi jika ada keterlibatan oknum anggota Polri dalam peredaran senjata api secara ilegal," tambah Jaka.
Untuk kepentingan penyidikan, pelaku TS kini mendekam di sel tahanan Polres Banjarbaru.
TS akan dijerat Pasal Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 KUHP tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.