Salin Artikel

Pegawai Pelindo Banjarmasin Ditangkap karena Miliki Senjata Api dan Ribuan Amunisi

BANJARBARU, KOMPAS.com - Polres Banjarbaru bersama petugas Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membongkar kasus kepemilikan senjata api (senpi) dan amunisi ilegal.

Pemiliknya adalah pria berinisial TS (29) yang diketahui sebagai pegawai kontrak di Pelindo Banjarmasin.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah mengatakan, ada berbagai jenis senpi dan ribuan amunisi yang berhasil disita.

Kasus ini terbongkar setelah pelaku TS memesan secara online senpi beserta amunisi dan dikirim ke Banjarmasin melalui kargo Bandara Syamsuddin Noor.

Mendapat informasi adanya pengiriman senpi ilegal, polisi kemudian mengecek ke kargo Bandara Syamsuddin Noor. Hasilnya, polisi menemukan senpi yang dimaksud.

"TS mendapatkan atau mengaku kalau senjata dan amunisi tersebut dibeli melalui aplikasi jual beli online," ujar Dody, kepada wartawan, pada Senin (5/6/2023).

Tak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah dua rumah TS di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala.

Di dua lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti senpi berikut amunisi dalam jumlah besar.

Belum puas, petugas selanjutnya menggeledah kantor PT Pelindo di Jalan Trisakti, Kecamatan Banjarmasin Barat, Banjarmasin.

Lagi-lagi polisi menemukan barang bukti senpi berikut amunisinya.

Dari ketiga tempat itu, polisi mengamankan 1 pucuk revolver jenis S&W Kaliber 38 Sp dan amunisi sebanyak 5 butir.

Satu pucuk senjata laras panjang jenis M4, beserta sparepart seperti pelumas, gestuk, gasblok.

Selanjutnya amunisi 556 sebanyak 200 butir, amunisi kaliber 7,62 sebanyak 100 butir, amunisi kaliber 9 mili sebanyak 27 butir, amunisi kaliber 38 sebanyak 25 butir, magasin kaliber 556 sebanyak 4 buah, magasin AK kaliber 7.62 sebanyak 1 buah, magasin kaliber 45 Acp sebanyak 3 buah, 1 buah rompi anti peluru merek C Force, selongsong amunisi 556 sebanyak 200 butir, sangkur merek RAMBO sebanyak 1 buah.


Selain itu, polisi juga menyita bazoka anti tank sebanyak 1 buah, amunisi kaliber 30 milimeter sebanyak 1 butir dan selongsong amunisi kaliber 556 sebanyak 5 butir.

Setelah diselidiki, pelaku TS juga ternyata memperjualbelikan senpi dan senjata air softgun bekas secara online.

"TS juga mempunyai akun salah satu toko online untuk menjual barang-barang bekas seperti senjata airsoftgun, magasin, antitank, dan rompi anti peluru," kata Dody.

Kepala Bidang Propam Polda Kalsel, Kombes Jaka Suprihanta menambahkan bahwa petugas Propam hanya mem-backup Polres Banjarbaru untuk mengungkap kasus.

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan ada anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini.

"Itu dilakukan untuk mengantisipasi jika ada keterlibatan oknum anggota Polri dalam peredaran senjata api secara ilegal," tambah Jaka.

Untuk kepentingan penyidikan, pelaku TS kini mendekam di sel tahanan Polres Banjarbaru.

TS akan dijerat Pasal Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 KUHP tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/05/192543378/pegawai-pelindo-banjarmasin-ditangkap-karena-miliki-senjata-api-dan-ribuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke