Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Pelindo Banjarmasin Ditangkap karena Miliki Senjata Api dan Ribuan Amunisi

Kompas.com - 05/06/2023, 19:25 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANJARBARU, KOMPAS.com - Polres Banjarbaru bersama petugas Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membongkar kasus kepemilikan senjata api (senpi) dan amunisi ilegal.

Pemiliknya adalah pria berinisial TS (29) yang diketahui sebagai pegawai kontrak di Pelindo Banjarmasin.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah mengatakan, ada berbagai jenis senpi dan ribuan amunisi yang berhasil disita.

Kasus ini terbongkar setelah pelaku TS memesan secara online senpi beserta amunisi dan dikirim ke Banjarmasin melalui kargo Bandara Syamsuddin Noor.

Baca juga: Anak 4 Tahun di Banjarmasin Diduga Alami Kekerasan oleh Guru di PAUD, Orangtua Lapor Polisi

Mendapat informasi adanya pengiriman senpi ilegal, polisi kemudian mengecek ke kargo Bandara Syamsuddin Noor. Hasilnya, polisi menemukan senpi yang dimaksud.

"TS mendapatkan atau mengaku kalau senjata dan amunisi tersebut dibeli melalui aplikasi jual beli online," ujar Dody, kepada wartawan, pada Senin (5/6/2023).

Tak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah dua rumah TS di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala.

Di dua lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti senpi berikut amunisi dalam jumlah besar.

Belum puas, petugas selanjutnya menggeledah kantor PT Pelindo di Jalan Trisakti, Kecamatan Banjarmasin Barat, Banjarmasin.

Lagi-lagi polisi menemukan barang bukti senpi berikut amunisinya.

Dari ketiga tempat itu, polisi mengamankan 1 pucuk revolver jenis S&W Kaliber 38 Sp dan amunisi sebanyak 5 butir.

Baca juga: Jawab Pertanyaan Jokowi dan Dapat Sepeda, Rio Siswa SD di Banjarbaru: Langsung Saya Pakai Pulang

 

Satu pucuk senjata laras panjang jenis M4, beserta sparepart seperti pelumas, gestuk, gasblok.

Selanjutnya amunisi 556 sebanyak 200 butir, amunisi kaliber 7,62 sebanyak 100 butir, amunisi kaliber 9 mili sebanyak 27 butir, amunisi kaliber 38 sebanyak 25 butir, magasin kaliber 556 sebanyak 4 buah, magasin AK kaliber 7.62 sebanyak 1 buah, magasin kaliber 45 Acp sebanyak 3 buah, 1 buah rompi anti peluru merek C Force, selongsong amunisi 556 sebanyak 200 butir, sangkur merek RAMBO sebanyak 1 buah.

 

Selain itu, polisi juga menyita bazoka anti tank sebanyak 1 buah, amunisi kaliber 30 milimeter sebanyak 1 butir dan selongsong amunisi kaliber 556 sebanyak 5 butir.

Setelah diselidiki, pelaku TS juga ternyata memperjualbelikan senpi dan senjata air softgun bekas secara online.

"TS juga mempunyai akun salah satu toko online untuk menjual barang-barang bekas seperti senjata airsoftgun, magasin, antitank, dan rompi anti peluru," kata Dody.

Kepala Bidang Propam Polda Kalsel, Kombes Jaka Suprihanta menambahkan bahwa petugas Propam hanya mem-backup Polres Banjarbaru untuk mengungkap kasus.

Baca juga: Banjir Rendam 3 Kecamatan di Banjarbaru, 1.528 Warga Terdampak

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan ada anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini.

"Itu dilakukan untuk mengantisipasi jika ada keterlibatan oknum anggota Polri dalam peredaran senjata api secara ilegal," tambah Jaka.

Untuk kepentingan penyidikan, pelaku TS kini mendekam di sel tahanan Polres Banjarbaru.

TS akan dijerat Pasal Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 KUHP tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Regional
WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com