Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Tak Beri Dukungan, Warga Lampung Curhat di Medsos NIK Dipakai Bacaleg Jihan Nurlela

Kompas.com - 05/06/2023, 14:11 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Sejumlah warganet mengeluhkan nomor induk kependudukannya (NIK) dipakai tanpa izin oleh bakal calon legislatif (bacaleg) DPD RI Jihan Nurlela. Sebab, mereka mengaku tidak pernah memberikan dukungan kepada bacaleg tersebut.

Keluhan itu disampaikan oleh akun Tiktok @barakcodam dalam video yang berisi potongan foto.

Beberapa keterangan disematkan di dalam video tersebut. Akun ini menyebut Jihan menggunakan identitas orang lain tanpa izin, untuk syarat pencalonan anggota DPD RI 2024.

Baca juga: Bawaslu Temukan Bacaleg di Madiun yang Masih Ber-KTP ASN dan TNI

"Sejak kapan saya dukung anda? Dari mana anda dapat KTP saya, dan diserahkan ke KPU sebagai syarat kpd anda," isi keterangan dalam video itu.

Keluhan serupa disampaikan akun Instagram @fitrinop3. Saat dikonfirmasi, pemilik akun bernama Fitri Isnaini itu membenarkan namanya tercantum sebagai pemberi dukungan terhadap Jihan Nurlela di wilayah Tulang Bawang Barat.

"Baru sekedar ngecek di link yang dibagikan, ternyata nama saya tercantum di dukungan caleg a.n Jihan Nurlela. Sedangkan saya, dalam sepengetahuan saya gak pernah kasih dukungan," kata Fitri melalui pesan WhatsApp, Senin (5/6/2023).

Fitri mengaku terkejut dengan adanya nama dirinya sebagai pendukung bacaleg tersebut. Pasalnya dia tidak pernah sama sekali dihubungi tim dari Jihan ataupun sebaliknya.

"Kaget banget saya, ini aja saya belum cek ya NIK keluarga saya yang lain. Saya nggak terima si tanpa izin," kata Fitri.

Terkait adanya keluhan warga yang mengaku NIK-nya dipakai bacaleg ini, Ketua Divisi Teknis Penyelanggaraan Pemilu KPU Lampung Ismanto mengatakan, tahapan verifikasi faktual sebenarnya sudah selesai.

"Tahapan verifikasi faktual atas dukungan kepada bacaleg DPD sudah selesai, sekarang sedang verifikasi administrasi," kata Ismanto ditemui di ruangannya, Senin siang.

Ismanto mengatakan, dalam tahapan verifikasi faktual itu tim KPU kabupaten/kota sudah mendatangi individu yang namanya diserahkan oleh bacaleg sebagai syarat dukungan.

"Sudah (verifikasi faktual), hanya memang tidak semua karena dilakukan berdasarkan sampel," kata Ismanto.

Menurutnya minimal dukungan bagi bacaleg DPD ini di Lampung adalah 3.000 dukungan. Namun tidak semua dukungan ini diverifikasi faktual atau didatangi.

Pendukung yang diverifikasi faktual adalah nama yang keluar berdasarkan metode sampel Krejcie dan Morgan.

"Didatangi langsung yang masuk sampel, ditanyakan apakah mendukung, ada lembar kerjanya dan ditandatangani oleh pendukung itu," kata Ismanto.

Baca juga: Gibran Cerita Dimarahi saat Tertibkan Baliho Bacaleg di Kota Solo

Sementara itu, bacaleg DPD Jihan Nurlela tidak menjawab konfirmasi atas keluhan warga yang namanya tercantum sebagai pendukungnya itu.

Anggota petahana DPD itu tidak merespons pesan WhatsApp dan panggilan telepon yang dikirimkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Taman Balekambang Dikembalikan sebagai 'Kebon Rojo', Gibran Harap Bisa Dibuka untuk Umum Akhir Tahun Ini

Taman Balekambang Dikembalikan sebagai "Kebon Rojo", Gibran Harap Bisa Dibuka untuk Umum Akhir Tahun Ini

Regional
Pelanggaran Netralitas di Jateng Ranking ke-6 Saat Pilkada 2020, ASN Diminta Bijak Bermedsos

Pelanggaran Netralitas di Jateng Ranking ke-6 Saat Pilkada 2020, ASN Diminta Bijak Bermedsos

Regional
40 Pelajar Provokasi Siswa Sekolah Lain dengan Geber Motor, 3 Orang Ditangkap

40 Pelajar Provokasi Siswa Sekolah Lain dengan Geber Motor, 3 Orang Ditangkap

Regional
8 Tarian Bengkulu, Salah Satunya Tari Andun

8 Tarian Bengkulu, Salah Satunya Tari Andun

Regional
Mobil Rombongan Gubernur Riau Kecelakaan, Satu Orang Meninggal

Mobil Rombongan Gubernur Riau Kecelakaan, Satu Orang Meninggal

Regional
Bobol Dana Nasabah Rp 8,5 Miliar, Eks Pejabat Bank Himbara Dituntut 10 Tahun Penjara

Bobol Dana Nasabah Rp 8,5 Miliar, Eks Pejabat Bank Himbara Dituntut 10 Tahun Penjara

Regional
Kecewa Pelantikan Lurah, Ketua RT dan RW di Bima Segel Kelurahan

Kecewa Pelantikan Lurah, Ketua RT dan RW di Bima Segel Kelurahan

Regional
Massa Desak Wali Kota Siantar Selesaikan Konflik Petani dengan PTPN III

Massa Desak Wali Kota Siantar Selesaikan Konflik Petani dengan PTPN III

Regional
Truk Pengangkut Batu Bara Terguling di Tol Balikpapan-Samarinda, Muatannya Berserakan di Jalanan

Truk Pengangkut Batu Bara Terguling di Tol Balikpapan-Samarinda, Muatannya Berserakan di Jalanan

Regional
Pembunuh Pasutri di Kubu Raya Ditangkap, Ternyata Residivis dan Tetangga Korban

Pembunuh Pasutri di Kubu Raya Ditangkap, Ternyata Residivis dan Tetangga Korban

Regional
Jatim Borong 4 Penghargaan Peternakan, Khofifah: Semoga Peternakan Jatim Makin unggul

Jatim Borong 4 Penghargaan Peternakan, Khofifah: Semoga Peternakan Jatim Makin unggul

Regional
Bocah di Lombok Tengah Meninggal Usai Digigit Anjing Liar

Bocah di Lombok Tengah Meninggal Usai Digigit Anjing Liar

Regional
'45 Karyawan Bakal Nganggur Jika TikTok Tidak Boleh Jualan”

"45 Karyawan Bakal Nganggur Jika TikTok Tidak Boleh Jualan”

Regional
Kebakaran Hanguskan 10 Rumah di Ambon

Kebakaran Hanguskan 10 Rumah di Ambon

Regional
Vonis 7 Terdakwa Korupsi RSUD Pasaman Barat di Bawah Tuntutan, Jaksa Ajukan Kasasi

Vonis 7 Terdakwa Korupsi RSUD Pasaman Barat di Bawah Tuntutan, Jaksa Ajukan Kasasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com