Akan tetapi, pelaku justru melawan petugas menggunakan senjata tajam. Serangan itu membuat seorang petugas terluka. Abdul menuturkan, petugas tersebut mengalami luka tusuk di pinggang sebelah kiri.
Meski sempat melawan, Jumairi akhirnya berhasil diamankan.
Baca juga: Polisi Berhasil Ungkap Identitas Mayat dengan Luka Tusuk di PRPP Semarang
Menurut Abdul, pelaku bakal dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 531 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
Di samping itu, seperti yang tercantum dalam KUHP, sebagai residivis, hukuman pelaku ditambahkan sepertiga dari hukuman pokok.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.