Kliennya juga sempat meminta kepada nakes agar ibu bayi dapat menjalani operasi caesar karena sudah tidak sanggup menjalani persalinan normal.
Baca juga: 8 Tips Mengusir Semut dari Rumah, Pakai Kopi hingga Bedak Bayi
Namun, hal tersebut tidak dituruti oleh pihak Rumah Sakit, hingga bayi tersebut lahir dengan tangan kanan yang tidak bisa bergerak. Proses persalinan berlangsung selama 13 jam.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang sedang mendalami kasus tersebut.
"Laporan dugaan malpraktik bayi di RSUD Raja Ahmad Thabib hingga saat ini masih proses lidik," kata kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Geovani Casanova melalui telepon, Rabu (31/5/2023).
Geovani mengaku, saat ini penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang telah meminta keterangan kepada sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) yang terkait proses persalinan bayi pasangan Denny dan Winda, mulai dari perawat, bidan, dan dokter.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor Gloria Setyvani Putri)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Update Kasus Dugaan Malpraktik di RSUP RAT, Dokter hingga Bidan Dipanggil Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.