KOMPAS.com - AP (14), seorang pelajar SMP di Klaten, Jawa Tengah meninggal dunia diduga terjatuh saat mengikuti latihan silat pada Senin (29/5/2023) pukul 18.00 WIB.
Saat itu AP mengikuti latihan silat di depan Masjid Baitul Rohman Dukuh Tegalduwur, Desa Wadung Getas, Kecamatan Wonosari, Klaten.
AP sempat dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Delanggu untuk mendapatkan penanganan medis. Tetapi sampai di sana korban sudah meninggal dunia.
Dipukul dan ditendang pelatih yang berusia 14 tahun
Sebelum tewas, AP melakukan latihan rutin di perguruan silat Pagar Nusa ranting Tegalduwur bersama dengan 5 santri lainnya dengan pelatih Z (14).
Baca juga: Kronologi Remaja Tewas Saat Latihan Silat di Klaten, Dipukul dan Ditendang Pelatih hingga Terjatuh
"Setelah melakukan pemanasan lebih kurang 30 menit dan melakukan kuda-kuda kemudian AP mendapatkan dua kali pukulan dan dua kali tendangan ke arah dada dan perut oleh Z, yang juga dilakukan kepada siswa lainnya," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy
Ketika akan memberi aba-aba selanjutnya, tiba-tiba korban jatuh ke arah depan yang menyebabkan kening terbentur tepi lantai masjid yang menyebakan kening AP mengalami luka robek.
"Mengetahui hal tersebut Z membawa korban ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Delanggu," imbuh dia.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban meminta untuk dilakukan otopsi kepada AP terkait penyebab kematian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosari.
"Kemudian hasil otopsi sementara, korban meninggal akibat dari kekerasan benda tumpul pada dada yang menyebabkan patah tulang iga ke-5,6,7 kiri dan memar pada paru kanan dan parukiri sehingga menyebabkan mati lemas," ujar Iqbal.
Baca juga: Kronologi Remaja Tewas Saat Latihan Silat di Klaten, Dipukul dan Ditendang Pelatih hingga Terjatuh
Dari hasil penyelidikan polisi, Z (14) yang yang berperan sebagai pelatih di hari kejadian ditetapkan sebagai tersangka anak atau anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Hal ini karena pelaku memukul AP dengan dua kali pukulan dan dua kali tendangan ke arah perut dan dada.
Tidak hanya AP, Z juga melakukan hal serupa kepada siswa lainnya.
Namun sampai saat ini polisi tidak melakukan penahan kepada Z meski statusnya sebagai ABH.
"Sampai saat ini belum dilakukan penahan," jelas Iqbal saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).
Atas kejadian tersebut, Z dikenakan Primer Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 C, Subsider Pasal 80 ayat (2) Jo. Pasal 76 C, Lebih Subsider Pasal 80 ayat (1) Jo.
Baca juga: Polisi Ungkap Peran Z, Tersangka Sebabkan Remaja Klaten Meninggal saat Latihan Silat
Pasal 76 C UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 Jo. UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 359 KUHP.
"Untuk rencana tindak lanjut melengkapi administrasi penyidikan, proses sidik lanjut dan ABH saat ini dalam posisi tidak ditahan," paparnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Labib Zamani | Editor Khairina, Robertus Belarminus, Ardi Priyatno Utomo)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.