Salin Artikel

Soal Dugaan Malpraktik Bayi Lahir Cacat di RSUD RAT Tanjungpinang, Dirut: Itu Tidak Benar

KOMPAS.com - Direktur Umum Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi (RSUP) Raja Ahmad Tabib (RAT) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Yusmanedi membantah adanya dugaan malpraktik proses persalinan bayi pada Jumat (5/5/2023) lalu.

Hal ini berdasarkan laporan dugaan malpraktik yang menimpa bayi pasangan dari Winda dan Denny di RSUP RAT Tanjungpinang.

Orangtua bayi kaget dan tidak terima dengan kondisi bayi perempuan mereka yang lahir dengan tangan kanan tidak bisa bergerak.

"Kalau itu tidak benar, tenaga medis yang bekerja sudah menjalankan tugas sesuai SOP," ujar dilansir dari TribunBatam.id, Rabu (10/5/2023).

Ia menjelaskan, kondisi sang ibu saat itu memang harus segera dilakukan pertolongan untuk proses lahiran.

"Sebab saat proses persalinan memang bagian bahu bayi nyangkut atau bahasa medis distosia bahu," sebutnya.

Sebagai informasi, distosia bahu adalah suatu kondisi kegawatdaruratan obstetri pada persalinan pervaginam. Di mana bahu janin gagal lahir secara spontan setelah lahirnya kepala janin.

"Dikarenakan hal itu, dan sifatnya kegawatdaruratan, tim medis juga harus mengambil tindakan tepat dengan segera mengeluarkan bayi. Soalnya kalau tidak dilakukan, malah bisa membahayakan sang ibu serta bayinya," sebutnya.

Ia juga menegaskan, pihak rumah sakit tidak akan lepas tangan begitu saja atas kondisi anak.

"Kami juga akan melakukan pisioterapi dan sudah kita konsulkan juga ke ahli tulang," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang bayi perempuan lahir dengna kondisi tangan kanan tidak bisa bergerak atau dalam keadaan cacat di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Raja Ahmad Tabib (RAT) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (5/5/2023).

Peristiwa ini berujung pada dugaan malpraktik yang membuat anak dari pasangan Denny dan Winda lahir dengan kondisi cacat.

Ahmad Findayani, Kuasa Hukum dari Denny dan Winda menduga ada dugaan malpraktik yang dilakukan oleh bidan, yang ada di RSUP Raja Ahmad Tabib tersebut.

Sebab saat pasien masuk ke Rumah Sakit, tidak ada satupun dokter yang mendampingi bidan. Bahkan sampai anak tersebut melahirkan.

Ahmad mengungkapkan, saat proses persalinan, kepala bayi sempat ditarik oleh bidan yang menangani.

Kliennya juga sempat meminta kepada nakes agar ibu bayi dapat menjalani operasi caesar karena sudah tidak sanggup menjalani persalinan normal.

Namun, hal tersebut tidak dituruti oleh pihak Rumah Sakit, hingga bayi tersebut lahir dengan tangan kanan yang tidak bisa bergerak. Proses persalinan berlangsung selama 13 jam.

Polisi panggil dokter dan bidan

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang sedang mendalami kasus tersebut.

"Laporan dugaan malpraktik bayi di RSUD Raja Ahmad Thabib hingga saat ini masih proses lidik," kata kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Geovani Casanova melalui telepon, Rabu (31/5/2023).

Geovani mengaku, saat ini penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang telah meminta keterangan kepada sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) yang terkait proses persalinan bayi pasangan Denny dan Winda, mulai dari perawat, bidan, dan dokter.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor Gloria Setyvani Putri)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Update Kasus Dugaan Malpraktik di RSUP RAT, Dokter hingga Bidan Dipanggil Polisi

https://regional.kompas.com/read/2023/06/01/182219778/soal-dugaan-malpraktik-bayi-lahir-cacat-di-rsud-rat-tanjungpinang-dirut-itu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke