Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Dinyatakan Gangguan Jiwa, Terdakwa Narkoba Batal Bebas Setelah MA Keluarkan Putusan

Kompas.com - 27/05/2023, 15:29 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri Palembang resmi melakukan eksekusi penahanan terhadap Jupperlius yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 490,16 gram setelah kasasi yang mereka ajukan diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang sebelumnya mengajukan kasasi ke MA setelah terdakwa Juperlius menang dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang pada Rabu, (4/1/2023) lalu.

Baca juga: Istri yang Gangguan Jiwa di Malang Kuburkan Suami ODGJ Seorang Diri di Belakang Rumah

Dalam amar putusan nomor 244/PUD/2022, Hakim Ketua Mahyuti menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang dan menjatuhkan bahwa Jupperlius tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa.

Kepala Seksi Intelijen (Kejari) Palembang Fandie Hasibuan mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1209 K/Pid.Sus/2023, MA menerima kasasi JPU dan resmi membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang.

“Kemudian mengadili terdakwa Juperlius dengan dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun, selanjutnya terhadap Putusan Mahkamah Agung tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Palembang menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) tanggal 26 Mei 2023 untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Juper,”kata Fandie, Sabtu (27/6/2023).

Setelah menerima surat eksekusi, JPU bersama eksekutor langsung menahan Juperlius di Rutan Klas 1 Palembang untuk menjalani hukuman.

“Berita acara pelaksanaan putusan pengadilan ini telah dibuat dan ditandatangani oleh terpidana,”ujarnya.

Baca juga: Maling Motor Modus Pura-pura Gila Tertangkap di Buleleng, Berlagak Linglung saat Beraksi

Diberitakan sebelumnya,seorang terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 490,16 gram bernama Jupperlius lolos dari jeratan hukuman selama 13 tahun penjara usai bandingnya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang.

Jupperlius sebelumnya telah divonis oleh hakim pengadilan negeri Palembang selama 13 tahun atas kepemilikan narkoba.

Namun, ia pun mengajukan banding  karena mengaku sedang mengalami gangguan jiwa.

Dalam amar putusan nomor 244/PUD/2022 yang dikeluarkan oleh Pengadilan TInggi Palembang, pada Rabu, (4/1/20223) Hakim ketua Mahyuti menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang dan menjatuhkan bahwa Jupperlius tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa.

“Mengadili menerima permintaan banding terdakwa Jupperlius. Membatalkan putusan pengadilan negeri Palembang, menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa. Menetapkan terdakwa dirawat di rumah sakit jiwa,” tulis petikan putusan majelis hakim dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Palembang, Kamis 

Pengadilan Tinggi Palembang juga sudah angkat bicara terkait permohonan banding 13 tahun penjara yang dimenangkan oleh Jupperlius hingga divonis bebas karena dianggap mengalami gangguan jiwa.

Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Eka Kartika menjelaskan, ia sebelumnya telah memanggil ketua Majelis Hakim terkait permohonan banding yang dimenangkan oleh Jupperlius.

Hasil dari keputusan hakim, terdakwa merupakan orang yang mengalami sakit jiwa hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit. Hal itu terbukti adanya surat keterangan dari dokter kejiwaan terkait kondisi Jupperlius.

“Sesuai hukum, orang yang gangguan jiwa tidak bisa dituntut. Penyakit jiwa itu suatu saat bisa sembuh, suatu saat bisa gila,”kata Eka, saat menerima aksi dari massa gabungan yang menggelar demo terkait putusan tersebut, Jumat (20/1/2023).

Eka menegaskan, pihak JPU pun telah melakukan kasasi terkait banding yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Sehingga, ia meminta seluruh pihak menunggu hasil kasasi yang akan dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

“Kita serahkan saja ke MA nanti seperti apa keputusannya,”ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Regional
Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Regional
Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Regional
Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Regional
Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Update Banjir Bandang di Agam, 6 Meninggal, 11 Orang Belum Ditemukan

Update Banjir Bandang di Agam, 6 Meninggal, 11 Orang Belum Ditemukan

Regional
Banjir Padang Panjang, 2 Warga Hilang, Belasan Rumah Terendam

Banjir Padang Panjang, 2 Warga Hilang, Belasan Rumah Terendam

Regional
Korban Tewas akibat Banjir Lahar Gunung Marapi Bertambah Jadi 14 Orang

Korban Tewas akibat Banjir Lahar Gunung Marapi Bertambah Jadi 14 Orang

Regional
Terjerat Alang-alang, Pendaki asal Kendal Terjatuh ke Jurang Gunung Andong

Terjerat Alang-alang, Pendaki asal Kendal Terjatuh ke Jurang Gunung Andong

Regional
Tinggi Badan Capai 2 Meter, Bocah SD di Jambi Bercita-cita Ingin Jadi Tentara

Tinggi Badan Capai 2 Meter, Bocah SD di Jambi Bercita-cita Ingin Jadi Tentara

Regional
Tambang Timah Ilegal di Bangka Diigerebek, 3 Pelaku Diamankan, Nilainya Mencapai Rp 1,2 Miliar

Tambang Timah Ilegal di Bangka Diigerebek, 3 Pelaku Diamankan, Nilainya Mencapai Rp 1,2 Miliar

Regional
Kebakaran Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar, Petugas Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kebakaran Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar, Petugas Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Regional
Berdayakan UMKM, Pemprov Kalteng Gelar Kalteng Expo Tahun 2024

Berdayakan UMKM, Pemprov Kalteng Gelar Kalteng Expo Tahun 2024

Regional
Seko Upcycle, Inovasi Anak Muda Semarang Ubah Sampah Plastik Jadi Produk Fesyen Kekinian

Seko Upcycle, Inovasi Anak Muda Semarang Ubah Sampah Plastik Jadi Produk Fesyen Kekinian

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com