Salin Artikel

Sempat Dinyatakan Gangguan Jiwa, Terdakwa Narkoba Batal Bebas Setelah MA Keluarkan Putusan

PALEMBANG, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri Palembang resmi melakukan eksekusi penahanan terhadap Jupperlius yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 490,16 gram setelah kasasi yang mereka ajukan diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang sebelumnya mengajukan kasasi ke MA setelah terdakwa Juperlius menang dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang pada Rabu, (4/1/2023) lalu.

Dalam amar putusan nomor 244/PUD/2022, Hakim Ketua Mahyuti menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang dan menjatuhkan bahwa Jupperlius tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa.

Kepala Seksi Intelijen (Kejari) Palembang Fandie Hasibuan mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1209 K/Pid.Sus/2023, MA menerima kasasi JPU dan resmi membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang.

“Kemudian mengadili terdakwa Juperlius dengan dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun, selanjutnya terhadap Putusan Mahkamah Agung tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Palembang menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) tanggal 26 Mei 2023 untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Juper,”kata Fandie, Sabtu (27/6/2023).

Setelah menerima surat eksekusi, JPU bersama eksekutor langsung menahan Juperlius di Rutan Klas 1 Palembang untuk menjalani hukuman.

“Berita acara pelaksanaan putusan pengadilan ini telah dibuat dan ditandatangani oleh terpidana,”ujarnya.

Diberitakan sebelumnya,seorang terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 490,16 gram bernama Jupperlius lolos dari jeratan hukuman selama 13 tahun penjara usai bandingnya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang.

Jupperlius sebelumnya telah divonis oleh hakim pengadilan negeri Palembang selama 13 tahun atas kepemilikan narkoba.

Namun, ia pun mengajukan banding  karena mengaku sedang mengalami gangguan jiwa.

Dalam amar putusan nomor 244/PUD/2022 yang dikeluarkan oleh Pengadilan TInggi Palembang, pada Rabu, (4/1/20223) Hakim ketua Mahyuti menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang dan menjatuhkan bahwa Jupperlius tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa.

“Mengadili menerima permintaan banding terdakwa Jupperlius. Membatalkan putusan pengadilan negeri Palembang, menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa. Menetapkan terdakwa dirawat di rumah sakit jiwa,” tulis petikan putusan majelis hakim dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Palembang, Kamis 

Pengadilan Tinggi Palembang juga sudah angkat bicara terkait permohonan banding 13 tahun penjara yang dimenangkan oleh Jupperlius hingga divonis bebas karena dianggap mengalami gangguan jiwa.

Hasil dari keputusan hakim, terdakwa merupakan orang yang mengalami sakit jiwa hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit. Hal itu terbukti adanya surat keterangan dari dokter kejiwaan terkait kondisi Jupperlius.

“Sesuai hukum, orang yang gangguan jiwa tidak bisa dituntut. Penyakit jiwa itu suatu saat bisa sembuh, suatu saat bisa gila,”kata Eka, saat menerima aksi dari massa gabungan yang menggelar demo terkait putusan tersebut, Jumat (20/1/2023).

Eka menegaskan, pihak JPU pun telah melakukan kasasi terkait banding yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Sehingga, ia meminta seluruh pihak menunggu hasil kasasi yang akan dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

“Kita serahkan saja ke MA nanti seperti apa keputusannya,”ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/27/152936678/sempat-dinyatakan-gangguan-jiwa-terdakwa-narkoba-batal-bebas-setelah-ma

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke