Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Unila, Eks Warek I dan Ketua Senat Divonis 4,6 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/05/2023, 17:32 WIB
Tri Purna Jaya,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Dua mantan pejabat pejabat Universitas Unila, Heryandi dan M Basri, divonis masing-masing 4,6 tahun penjara atas kasus suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri di Fakultas Kedokteran Unila.

 

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Mantan Rektor Unila Karomani Sebut Infak Bukan Kode Suap, tapi Cara Beramal Sukarela

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Rifai, kedua mantan pejabat teras Unila itu dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Eks Rektor Unila Karomani: Saya Tak Pernah Janji Luluskan Calon Mahasiswa Titipan

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa, Heryandi (eks warek I) dan M Basri (eks Ketua Senat) secara bersama-sama eks Rektor Unila Karomani menerima uang dalam kasus titip menitip calon mahasiswa baru tahun 2022.

"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa 1 (Heryandi) dan terdakwa 2 (Basri) dengan pidana selama empat tahun dan enam bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," kata Rifai di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung, Kamis (25/5/2023) siang.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut keduanya dengan pidana penjara selama lima tahun.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim juga mewajibkan kedua terdakwa membayar uang kerugian negara.

Untuk Heriyandi diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp 300 juta.

Sedangkan M Basri diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp 150 juta.

"Jika para terdakwa tidak mampu membayar uang kerugian negara, maka harta bendanya akan dilelang dan jika tidak mencukupi, dipidana selama dua tahun penjara," kata Majelis hakim.

Seusai sidang, Heryandi dan M Basri berharap KPK mengusut kasus ini dengan memeriksa pihak lain yang ikut melakukan suap.

"Kita minta diusut semua yang terlibat," kata Basri.

Sedangkan terkait vonis, baik Basri dan Heryandi mengatakan akan pikir-pikir selama sepekan sebelum menentukan apakah akan banding atau tidak.

"Kita pikir-pikir," kata Basri.

Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa ikut ditangkap bersama eks Rektor Unila Karomani atas kasus suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri di Fakultas Kedokteran Unila.

Kedua terdakwa dinyatakan terlibat atas kasus titip menitip calon mahasiswa pada tahun 2022 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com