LAMPUNG, KOMPAS.com -Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani mengaku tidak pernah menjanjikan kelulusan bagi para calon mahasiswa yang dititipkan.
Pernyataan itu disampaikan Karomani dalam pleidoi (pembelaan) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung, Selasa (2/5/2023).
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Eks Rektor Unila Karomani: Di Universitas Lain Juga Ada Titip Menitip
Pada pembelaannya, Karomani menyatakan setiap calon mahasiswa yang dititipkan kepadanya, baik itu melalui jalur mandiri maupun jalur lain, harus lulus batas minimal passing grade yang telah ditentukan.
Baca juga: Selain Suap, Eks Rektor Unila Karomani Disebut Terima Gratifikasi oleh Jaksa KPK
"Siapa pun yang menitipkan anaknya atau kerabatnya pada saya melalui tes apa pun, saya tidak pernah menjanjikan lulus jika nilai yang bersangkutan buruk," kata Karomani, Selasa.
"Jika ada yang lulus di bawah skor 550 untuk SBMPTN dan di bawah 500 untuk SMPTN, maka itu bukan tanggung jawab saya. Itu semata-mata kesalahan peng-entry data karena tidak konfirmasi dengan saya," kata Karomani.
Namun, Karomani mengakui dia salah tidak melihat skor tes saat memvalidasi kelulusan.
Menurutnya, untuk penerimaan mahasiswa di Unila sudah diserahkan kepada Helmi Fitriawan (ketua pelaksana) dan Heryandi (penanggung jawab).
"Itu ada jaminan dari mereka bahwa semua yang lulus skornya tidak berada di zona merah," kata Karomani.
Terkait jaksa yang menuntutnya 12 tahun penjara, Karomani tidak meminta untuk dibebaskan, tapi diringankan saja.
"Saya salah sudah menginisiasi infak tanpa memberitahu KPK maupun instansi terkait," kata Karomani.
Diberitakan sebelumnya, mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa menyatakan Karomani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Karomani selama 12 tahun penjara," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (27/4/2023) sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.