Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Rektor Unila Karomani: Saya Tak Pernah Janji Luluskan Calon Mahasiswa Titipan

Kompas.com - 03/05/2023, 13:49 WIB
Tri Purna Jaya,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com -Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani mengaku tidak pernah menjanjikan kelulusan bagi para calon mahasiswa yang dititipkan.

Pernyataan itu disampaikan Karomani dalam pleidoi (pembelaan) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung, Selasa (2/5/2023).

Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Eks Rektor Unila Karomani: Di Universitas Lain Juga Ada Titip Menitip

Pada pembelaannya, Karomani menyatakan setiap calon mahasiswa yang dititipkan kepadanya, baik itu melalui jalur mandiri maupun jalur lain, harus lulus batas minimal passing grade yang telah ditentukan.

Baca juga: Selain Suap, Eks Rektor Unila Karomani Disebut Terima Gratifikasi oleh Jaksa KPK

"Siapa pun yang menitipkan anaknya atau kerabatnya pada saya melalui tes apa pun, saya tidak pernah menjanjikan lulus jika nilai yang bersangkutan buruk," kata Karomani, Selasa.

 

"Jika ada yang lulus di bawah skor 550 untuk SBMPTN dan di bawah 500 untuk SMPTN, maka itu bukan tanggung jawab saya. Itu semata-mata kesalahan peng-entry data karena tidak konfirmasi dengan saya," kata Karomani.

Namun, Karomani mengakui dia salah tidak melihat skor tes saat memvalidasi kelulusan.

Menurutnya, untuk penerimaan mahasiswa di Unila sudah diserahkan kepada Helmi Fitriawan (ketua pelaksana) dan Heryandi (penanggung jawab).

"Itu ada jaminan dari mereka bahwa semua yang lulus skornya tidak berada di zona merah," kata Karomani.

Terkait jaksa yang menuntutnya 12 tahun penjara, Karomani tidak meminta untuk dibebaskan, tapi diringankan saja.

"Saya salah sudah menginisiasi infak tanpa memberitahu KPK maupun instansi terkait," kata Karomani.

Diberitakan sebelumnya, mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menyatakan Karomani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Karomani selama 12 tahun penjara," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (27/4/2023) sore.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com