LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Rektor Unila Karomani menilai tuntutan penjara selama 12 tahun terlalu berlebihan. Karomani menyebutkan praktik suap atau titip-menitip tidak hanya terjadi di Universitas Lampung (Unila).
Tanggapan itu disampaikan Karomani saat diwawancarai usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (27/4/2023) sore.
"(Tuntutan) ini telah mencederai keadilan, terlalu tinggi," kata Karomani kepada wartawan, Kamis sore.
Baca juga: Eks Rektor Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Suap Masuk FK Unila
Karomani mengatakan perkara titip-menitip tersebut tidak hanya terjadi di Unila, melainkan di seluruh Indonesia.
"Titip-menitip itu juga terjadi di universitas lain di seluruh Indonesia," kata Karomani.
Atas tuntutan tersebut, baik Karomani maupun kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang mendatang.
"Saya akan mengajukan pembelaan pribadi minggu depan," kata Karomani.
Baca juga: Selain Suap, Eks Rektor Unila Karomani Disebut Terima Gratifikasi oleh Jaksa KPK
Diberitakan sebelumnya, Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa menyatakan Karomani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Karomani selama 12 tahun penjara," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (27/4/2023) sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.