Tanggapan itu disampaikan Karomani saat diwawancarai usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (27/4/2023) sore.
"(Tuntutan) ini telah mencederai keadilan, terlalu tinggi," kata Karomani kepada wartawan, Kamis sore.
Karomani mengatakan perkara titip-menitip tersebut tidak hanya terjadi di Unila, melainkan di seluruh Indonesia.
"Titip-menitip itu juga terjadi di universitas lain di seluruh Indonesia," kata Karomani.
Atas tuntutan tersebut, baik Karomani maupun kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang mendatang.
"Saya akan mengajukan pembelaan pribadi minggu depan," kata Karomani.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa menyatakan Karomani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Karomani selama 12 tahun penjara," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (27/4/2023) sore.
https://regional.kompas.com/read/2023/04/27/200257578/dituntut-12-tahun-penjara-eks-rektor-unila-karomani-di-universitas-lain