KUPANG, KOMPAS.com - HL, salah satu siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga diperkosa MA, pensiunan kepala sekolah di wilayah itu.
Orangtua dan keluarga yang tak terima, kemudian melaporkan kejadian itu ke aparat Kepolisian Resor (Polres) TTS.
"Kejadiannya tanggal 5 Maret 2023 lalu dan kami laporkan tanggal 6 Maret 2023," kata ML, ayah kandung HL, kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (24/5/2023).
ML menyebutkan, laporan polisi yang sudah dibuat bernomor: LP/B/71/lll/2023/Res TTS, Tanggal 6 Maret 2023.
"Anak kami ini, selama ini tinggal dengan pelaku. Kami masih berkeluarga dengan pelaku," ungkap ML.
Dia menuturkan, kejadian itu bermula ketika pelaku menjemput korban di sekolahnya.
Bukannya mengantar pulang ke rumah, pelaku malah membawa korban menuju lokasi wisata Bu'at.
Di tempat itu, pelaku memaksa dan memerkosa korban. Setelah itu, pelaku membawa korban dan menurunkannya di tengah jalan.
Pelaku menyuruh korban menumpang kendaraan umum untuk pulang ke rumah.
Baca juga: Mengaku Kesal, Pria 50 Tahun di Bengkulu Perkosa Wanita yang Tolak Lamarannya
Korban yang kesal, kemudian mendatangi rumah pamannya yang berada tak jauh di lokasi itu. Sambil menangis, korban menceritakan semua kejadian yang menimpanya.
Keluarga yang tak terima, kemudian melaporkan kejadian itu ke Markas Polres TTS.
"Kami sudah laporkan kasus ini ke polisi dan anak kami sudah divisum. Kami berharap polisi segera menindaklanjuti hingga tuntas laporan kami ini," harapnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor TTS Inspektur Polisi Satu (Iptu) Joel Ndolu, membenarkan laporan itu.
Menurut Joel, kasus ini sedang ditangani dengan meminta keterangan korban.
Namun lanjut Joel, tiga orang saksi yang telah dipanggil untuk diminta keterangannya, belum ada satu pun yang datang ke Markas Polres TTS.
Baca juga: Guru SD di Banyuwangi Perkosa Murid hingga Hamil
"Korban sudah kita minta keterangannya. Sedangkan saksi-saksi yang kita panggil, belum ada yang datang. Rencananya kalau semua saksi sudah datang, maka kita akan gelar perkara," kata Joel.
Joel menyebut, jika sudah temukan peristiwa pidana, maka akan ada gelar perkara untuk naikan statusnya ke penyidikan.
"Untuk terlapor (MA) juga rencananya akan kita panggil untuk diperiksa. Tapi kita masih tunggu tiga saksi itu," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.