KOMPAS.com - Seorang pria separuh baya di Bengkulu, berinisial JO (50) nekat memerkosa seorang wanita yang menolak lamarannya.
Korban yang berinisial SA (49), warga Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong, Bengkulu, diperkosa di dalam kamarnya sendiri, pada Selasa (16/5/2023), pukul 06.00 Wib.
"Motif pelaku kesal karena korban menolak ajakan menikah dari korban" ungkap Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu Alexander saat dihubungi melalui telepon, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi Ilegal di Bali, Pasiennya Pelajar dan Korban Pemerkosaan
Setelah kejadian itu, korban segera melapor ke polisi. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus pelaku di rumahnya.
Saat pemeriksaan, pelaku mengaku juga sengaja merekam perbuatannya dengan ponsel milik korban.
Baca juga: Tak Ada Perkosaan oleh Paspampres, Prajurit Kostrad Juga Jadi Tersangka