BANDA ACEH, KOMPAS.com-Pemerintah Provinsi Aceh menyutujui rencana revisi Qanun (peraturan daerah) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang kini bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Revisi aturan itu memungkinkan bank konvensional bisa kembali beroperasi di Aceh.
Sebagai informasi, bank konvensional tidak lagi beroperasi di provinsi tersebut sejak 2021 karena adanya Qanun LKS.
Baca juga: Ada Dana Nasabah yang Diblokir, BSI Aceh Beri Penjelasan
Hanya bank dengan prinsip syariah yang diizinkan beroperasi.
"Secara khusus dapat kami sampaikan, bahkan Pemerintah Aceh telah menyurati DPRA sejak Oktober 2022 lalu terkait peninjauan revisi Qanun LKS," kata Juru bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/5/2023).
Menurut Muhammad, revisi Qanun LKS yang disampaikan Pemerintah Aceh merupakan aspirasi masyarakat terutama para pelaku usaha.
Salah satu keluhan yang disampaikan adalah masih kurang maksimalnya pelayanan dari bank-bank syariah di Aceh.
Baca juga: BSI Eror Berhari-hari, DPRA Buka Opsi Kaji Aturan Bank Konvensional Kembali Masuk Aceh
"Kasus yang menimpa BSI baru ini, mungkin dapat menjadi salah satu referensi bagi DPRA dalam hal menyempurnakan pelaksanaan dan penerapan Qanun LKS, termasuk misalnya akan dikaji kompensasi-kompensasi dari setiap potensi yang merugikan nasabah yang mungkin abai dalam qanun tersebut. Termasuk membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional kembali beroperasi di Aceh," katanya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.