Salin Artikel

Pemerintah Provinsi Aceh Setuju Bank Konvensional Kembali Beroperasi

Revisi aturan itu memungkinkan bank konvensional bisa kembali beroperasi di Aceh. 

Sebagai informasi, bank konvensional tidak lagi beroperasi di provinsi tersebut sejak 2021 karena adanya Qanun LKS.

Hanya bank dengan prinsip syariah yang diizinkan beroperasi.

"Secara khusus dapat kami sampaikan, bahkan Pemerintah Aceh telah menyurati DPRA sejak Oktober 2022 lalu terkait peninjauan revisi Qanun LKS," kata Juru bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/5/2023).

Menurut Muhammad, revisi Qanun LKS yang disampaikan Pemerintah Aceh merupakan aspirasi masyarakat terutama para pelaku usaha.

Salah satu keluhan yang disampaikan adalah masih kurang maksimalnya pelayanan dari bank-bank syariah di Aceh.

"Kasus yang menimpa BSI baru ini, mungkin dapat menjadi salah satu referensi bagi DPRA dalam hal menyempurnakan pelaksanaan dan penerapan Qanun LKS, termasuk misalnya akan dikaji kompensasi-kompensasi dari setiap potensi yang merugikan nasabah yang mungkin abai dalam qanun tersebut. Termasuk membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional  kembali beroperasi di Aceh," katanya.


Hingga saat ini, infrastruktur perbankan syariah di Aceh dianggap belum bisa menjawab dinamika dan problematika sosial ekonomi, terutama berkenaan dengan transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha.

"Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang tentu mempunyai kegiatan ekonomi bertaraf nasional dan internasional maka keberadaan perbankan konvensional sebenarnya bukan sesuatu yang mesti dibangun resistensi. Namun, memperkuat perbankan syariah menjadi prioritas kita sebagai sebuah daearah atau kawasan yang memiliki kekhususan, " sebutnya.

Pemerintah Aceh, menurut Muhammad, pada Desember 2020 pernah menyampaikan rencana skema perpanjangan operasional bank konvensional hingga 2026.

Hal itu didasari oleh rapat antara pelaku perbankan dengan pengusaha yang dihadiri Pemerintah Aceh pada 16 Desember 2020 di Banda Aceh.

"Pro-kontra memang sesuatu yang lumrah, namun demikian mari kita beri waktu kepada DPRA sebagai representatif masyarakat Aceh untuk mengkaji dan menganalisa sebagai sebuah kebijakan evaluasi terhadap Qanun LKS ini demi penyempurnaan qanun LKS di Aceh yang lebih baik," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/22/170607078/pemerintah-provinsi-aceh-setuju-bank-konvensional-kembali-beroperasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke