Jenazah korban selanjutnya diantarkan ambulans ke rumah duka untuk dimakamkan.
"Diduga dijerat lehernya pakai tali tambang. Ada juga luka benjol-benjol di kepala, lebam di mata dan telinga. Ambulans tiba di rumah duka sekitar pukul 21.05 dan dimakamkan pukul 21.45 Wib," terang Adi.
Sementara itu, di hadapan tim penyidik Satreskrim Polres Grobogan, pelaku mengakui telah membunuh istrinya.
Pelaku dijerat pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 338 Ayat (3) Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.