Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani di Grobogan Bunuh Istri gara-gara Cemburu, Polisi Tangkap Pelaku

Kompas.com - 21/05/2023, 10:00 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ali Santoso (34), seorang petani di Desa Tlogotirto, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, Sumiati (34),usai terlibat cekcok, Sabtu (21/5/2023). 

Menurut polisi, pelaku mengaku cemburu karena sang istri diduga memiliki pria idaman lain

"Korban meninggal dijerat pakai tampar. Motifnya cemburu karena ada pria idaman lain dan sering cekcok" kata Kapolsek Gabus AKP Wibowo, Sabtu (21/5/2023). 

Baca juga: Hampir 2 Tahun Tak Kunjung Terungkap, Apa Kabar Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang?

Mencoba mengelabui petugas 

Menurut Kepala Desa Tlogotirto Tri Adi Saputra pelaku sempat mengadu ke mertuanya bahwa korban sakit dan terkapar di dalam rumah. 

Warga saat itu percaya dan membawa korban ke Puskesmas Gabus. Namun, tim medis mengungkapkan bahwa korban telah meninggal sebelum tiba di puskesmas.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Anggota Satpol PP di Bima, Pelaku Tikam Korban Bergiliran

Kecurigaan bertambah setelah tim medis juga melihat ada ada bekas luka jeratan di leher.  

"Orangtua korban langsung melaporkan kasus ini ke Mapolsek Gabus hingga digelar olah TKP dan pemeriksaan," kata Adi saat dihubungi melalui ponsel, Sabtu malam.

Setelah itu, polisi melakukan otopsi terhadap jasad korban dan ditemukan adanya unsur penganiayaan pada fisik korban.

 

Baca juga: Pembunuh ASN Bapenda Semarang Belum Tertangkap, Kriminolog: Polisi Harus Jamin Perlindungan Para Saksi

 

Jenazah korban selanjutnya diantarkan ambulans ke rumah duka untuk dimakamkan.

"Diduga dijerat lehernya pakai tali tambang. Ada juga luka benjol-benjol di kepala, lebam di mata dan telinga. Ambulans tiba di rumah duka sekitar pukul 21.05 dan dimakamkan pukul 21.45 Wib," terang Adi.

Sementara itu, di hadapan tim penyidik Satreskrim Polres Grobogan, pelaku mengakui telah membunuh istrinya. 

Pelaku dijerat pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 338 Ayat (3) Subsider  Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Regional
Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Regional
Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Regional
Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Regional
Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Regional
Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Regional
Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Regional
Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Regional
Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Regional
Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Regional
Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com