BANGKA BARAT, KOMPAS.com - Seorang pria paruh baya berinisial MG (42) di Kecamatan Tempilang, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap polisi terkait kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
Korban remaja perempuan (13) yang tak lain anak tiri pelaku mengaku telah dicabuli berulang kali.
"Ayah mencabuli anak tirinya dengan pelaku MG telah ditahan," kata Kepala Polres Bangka Barat, AKBP Catur Prasetiyo saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Ayah Perkosa Anak Tiri di OKU Selatan, Korban Hamil 9 Bulan dan Trauma
Catur mengungkapkan, aksi pencabulan dilakukan pelaku di kediaman mereka di daerah Tempilang sejak November 2022.
Dalam kurun waktu tersebut korban telah dicabuli 18 kali. Aksi bejat dilakukan pelaku saat malam hari ketika istrinya tertidur atau sedang keluar rumah.
"Korban sempat diancam akan dibunuh, disantet kalau tidak menuruti keinginan pelaku," ujar Catur.
Baca juga: Ayah Perkosa Anak Tiri Usia 6 Tahun di Bengkulu, Beraksi 5 Hari Berturut-turut Disertai Kekerasan
Tindak pidana asusila tersebut akhirnya terungkap setelah korban mengadu pada salah seorang saudaranya.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan di rumahnya.
Tersangka MG diancam pidana tentang persetubuhan anak di bawah umur sesuai Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
"Penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, apabila dilakukan dalam suatu lingkup keluarga maka hukuman di tambahkan sepertiga dalam pasal yang disangkakan," ungkap Catur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.