Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdamai, Laporan Dugaan Penipuan Ketua PDI-P Aceh Dicabut

Kompas.com - 17/05/2023, 11:52 WIB
Raja Umar,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Laporan dugaan tindak pidana penipuan yang sebelumnya telah dilaporkan ke SPKT Polda Aceh telah dicabut. Pelapor N yang merupakan anggota polisi dan terlapor Ketua PDI-P Aceh sepakat berdamai.

“Benar kita sudah berdamai dan sudah mencabut laporan,” kata pelapor N saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan whatsApp, Rabu (17/5/2023).

N menyebutkan, laporan dugaan tindak pidana penipuan pengurusan penghargaan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) telah dicabut pada Senin (15/05/2023), setelah adanya kesepakatan dan penyelesaian dengan terlapor Muslahuddin Daud.

Baca juga: Oknum Pegawai Bapenda Jateng Terlibat Kasus Penipuan Arisan Online, Korban MS Rugi sampai Rp 817 Juta

 

“Alhamdulillah terkait dengan kerugian yang saya alami Pak Muslahuddin Daud telah menyelesaikannya, sehingga kasus ini bisa selesai secara kekeluargaan dan damai,” ucap dia.

Sementara itu, Muslahuddin Daud, Ketua PDI-P Aceh selaku terlapor saat dikonfirmasi wartawan mengaku, dirinya menjadi korban dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan ke Polda Aceh.

“Saya korban, ini pembelajaran paling berharga dalam hidup saya, bahwa setiap tindakan akan ada konsekuensi, meski awalnya berniat baik membantu saja,” jawabnya.

Baca juga: Tak Hanya Diduga Terlibat Penipuan Arisan Online, ASN Pemprov Jateng Ini Ternyata Sering Membolos Kerja

Sementara itu, Kombes Joko Krisdiyanto, Kabid Humas Polda Aceh, membenarkan laporan kasus dugaan penipuan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Hal itu sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

“Pelapor sudah mencabut laporannya dan terlapor mengganti kerugian pelapor,” jelas Joko Krisdiyanto saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (17/5/2023).

Namun demikian, sambung Joko, sesuai prosedur penghentian suatu perkara hukum tetap harus melalui gelar perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com