Minggu (14/5/2023) dini hari sekitar pukul 01.30, tersangka pulang rumah dalam kondisi teler dan melihat bayinya usia 18 bulan tidak mengenakan diapers.
Pelaku lantas mengajak istrinya berboncengan motor untuk membeli diapers.
Di tengah perjalanan sekitar pukul 02.00, keduanya pun cekcok saling tuduh berselingkuh.
Tersangka kemudian menghentikan laju motornya di lapangan Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso, Pati, hingga penganiayaan itu terjadi.
"Tersangka menuduh istrinya berselingkuh, namun istrinya balik menuduh tersangka berselingkuh dengan janda. Tersangka yang jengkel kemudian menganiaya istrinya di lapangan," terang Andhika.
Baca juga: Viral Mobil Calya Merah Jadi Sasaran Amuk Massa di Pati, Polisi Ungkap Penyebabnya
Emosi dituding selingkuh, tersangka yang mabuk langsung membabi buta menghajar istrinya.
Bagian kepala istrinya dipukuli, dicekik lehernya hingga jatuh tersungkur dan ditendangi di bagian dada dan kepala.
"Korban tak sadarkan diri dan tersangka panik lalu membawanya pulang ke rumah keluarga tersangka di Desa Soneyan. Saat itu dibilang jatuh dari motor. Siangnya korban dibawa ke RSI Pati namun sudah meninggal dunia," kata Andhika.
Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT yang menyebutkan bahwa perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.