PATI, KOMPAS.com - Satreskrim Polresta Pati, Jawa Tengah, berhasil mengungkap misteri tewasnya Ibu muda, Melia Damayanti (24) warga Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sebelumnya suami Melia, Mustain (27), sempat mengarang cerita jika istrinya itu sekarat akibat kecelakaan sepeda motor pada Minggu (14/5/2023) dini hari.
Siangnya sekitar pukul 11.00, Melia yang mengandung dua bulan itu dilarikan ke Rumah Sakit Islam (RSI) Pati, namun dinyatakan sudah meninggal dunia.
Saat itu juga jenazah Melia kemudian dikebumikan di pemakaman Desa Ngemplak Kidul.
Baca juga: Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Pati yang Ternyata Korban Pembunuhan
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama mengatakan, tersingkapnya kasus pembunuhan ini bermula dari kecurigaan keluarga yang ganjil dengan luka-luka fisik Melia saat dimandikan sebelum dimakamkan.
Kejanggalan ini kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polresta Pati hingga akhirnya pembongkaran makam untuk otopsi jenazah Melia digelar pada Senin (15/5/2023).
Dari hasil otopsi, jenazah Melia yang ditangani langsung oleh Kabid Dokkes Polda Jawa Tengah Kombes Sumy Hastry Purwanti faktanya ditemukan adanya unsur penganiayaan.
Banyak bekas luka memar di bagian kepala dan tubuh Melia.
Melia pun dinyatakan tewas dianiaya suaminya bukan akibat kecelakaan sepeda motor.
"Tersangka yang tak lain suami korban langsung kami amankan saat itu juga dan mengakui perbuatannya," kata Andhika, saat jumpa pers di Mapolresta Pati, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Cerita Para Sopir Angkot, Penghasilan Turun 50 Persen Sejak Adanya Bus Trans Jateng
Andhika menuturkan, sebelum penganiayaan yang berujung dengan tewasnya korban, pada Sabtu (13/5/2023), tersangka diketahui pergi keluar rumah untuk pesta miras dengan teman-temannya.
Minggu (14/5/2023) dini hari sekitar pukul 01.30, tersangka pulang rumah dalam kondisi teler dan melihat bayinya usia 18 bulan tidak mengenakan diapers.
Pelaku lantas mengajak istrinya berboncengan motor untuk membeli diapers.
Di tengah perjalanan sekitar pukul 02.00, keduanya pun cekcok saling tuduh berselingkuh.
Tersangka kemudian menghentikan laju motornya di lapangan Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso, Pati, hingga penganiayaan itu terjadi.
"Tersangka menuduh istrinya berselingkuh, namun istrinya balik menuduh tersangka berselingkuh dengan janda. Tersangka yang jengkel kemudian menganiaya istrinya di lapangan," terang Andhika.
Baca juga: Viral Mobil Calya Merah Jadi Sasaran Amuk Massa di Pati, Polisi Ungkap Penyebabnya
Emosi dituding selingkuh, tersangka yang mabuk langsung membabi buta menghajar istrinya.
Bagian kepala istrinya dipukuli, dicekik lehernya hingga jatuh tersungkur dan ditendangi di bagian dada dan kepala.
"Korban tak sadarkan diri dan tersangka panik lalu membawanya pulang ke rumah keluarga tersangka di Desa Soneyan. Saat itu dibilang jatuh dari motor. Siangnya korban dibawa ke RSI Pati namun sudah meninggal dunia," kata Andhika.
Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT yang menyebutkan bahwa perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.