"Supaya kami tahu kondisi psikis dari seluruh guru. Kalau di Surabaya kami sepakat, bahwa anak, siapapun anak itu, adalah anak kita. Jadi kita saling melindungi," kata mantan Wali Kota Surabaya ini
Menanggapi arahan itu, Sekda Edy Sujatmiko pun menyatakan kesiapannya.
"Akan dikoordinasikan oleh Disdikpora dan jajaran provinsi," kata Edy.
Untuk diketahui, AJF (13) pelajar SMP asal Jepara berkali-kali disodomi dengan ancaman oleh HS (30), pria yang dikenalnya lewat aplikasi komunitas gay.
Baca juga: Survei Indopol Pilkada Jatim 2024, Elektabilitas Khofifah Tertinggi, Disusul Risma dan Emil Dardak
Keduanya bertemu pada pertengahan April 2023.
Satreskrim Polres Jepara kemudian meringkus HS warga Kecamatan Bangsri, Jepara, menindaklanjuti laporan keluarga AJF.
Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 292 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.